Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Yudi Purnomo bersalah melanggar kode etik terkait pemberitaan soal penarikan kembali penyidik KPK Kompol Rosa Purba Bekti ke instansi asalnya yaitu Polri. Yudi sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK dikenai sanksi teguran tertulis.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK selalu menjalin komunikasi yang kondusif dengan pimpinan KPK dalam menyalurkan aspirasi pegawai sesuai pembentukan WP KPK yang tertuang dalam anggaran dasar pembentukan WP KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan membacakan amar putusan dalam sidang etik pegawai KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Dalam pertimbangannya, Dewas menilai perbuatan Yudi mengirimkan dan membuat rilis pemberitaan terkait penarikan Kompol Rosa ke Polri di media online sebagai tindakan tidak bijaksana dan tidak pantas. Sebab, tindakan Yudi itu bisa menimbulkan pendapat yang kontradiktif di tengah masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewas menilai isi pemberitaan yang disampaikan Yudi di media online itu memuat fakta-fakta yang tidak benar. Dewas menyebut Yudi juga tidak melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke pimpinan atau pejabat struktural KPK lain terkait isi dari pemberitaan yang dia buat.
"Isi pemberitaan yang disampaikan terperiksa memuat fakta-fakta yang tidak benar serta tanpa klarifikasi ke kebenarannya ke pimpinan dan pejabat struktural KPK maka majelis berpendapat maka perbuatan itu tidaklah bijak apabila kedudukan terperiksa sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK. Dalam pedoman integritas dan pedoman kode etik Dewas KPK insan Komisi harus menjaga citra baik dan martabat komisi diberbagai forum baik formal dan informal di dalam maupun di luar sesuai dengan peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020," ujar anggota Dewas KPK lain Albertina Ho membacakan pertimbangan majelis.
Atas perbuatan itu, Dewas memutuskan Yudi melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf O dan C. Dewas menyatakan informasi yang dibuat oleh Yudi terkait Kompol Rosa bersifat tendensius dan memojokan pimpinan KPK.
"Perbuatan terperiksa menyampai rilis di media online terkait masalah pegawai di lingkungan institusi yang kontennya bersifat tendensius dan memojokkan pimpinan KPK tanpa menyampaikan dulu permasalahan ke pimpinan. Majelis berpendapat perbuatan itu tidak patut, tidak pantas dan tidak layak serta melanggar kode etik, melanggar peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf O dan C," ujar Albertina.
Bila menilik Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 terdapat kategori pelanggaran dan sanksi yang bisa dijatuhkan Dewas KPK. Sanksi yang paling ringan hanya berupa teguran, sedangkan sanksi paling berat mulai dari pemotongan gaji hingga diminta mengajukan pengunduran diri.
Berikut aturannya dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020: