Sanksi Ketua Wadah Pegawai KPK yang Divonis Langgar Etik: Teguran Tertulis

Sanksi Ketua Wadah Pegawai KPK yang Divonis Langgar Etik: Teguran Tertulis

Ibnu Hariyanto - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 14:47 WIB
Yudi Purnomo
Ketua WP KPK Yudi Purnomo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Yudi Purnomo bersalah melanggar kode etik terkait pemberitaan soal penarikan kembali penyidik KPK Kompol Rosa Purba Bekti ke instansi asalnya yaitu Polri. Yudi sebagai Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK dikenai sanksi teguran tertulis.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 1 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK selalu menjalin komunikasi yang kondusif dengan pimpinan KPK dalam menyalurkan aspirasi pegawai sesuai pembentukan WP KPK yang tertuang dalam anggaran dasar pembentukan WP KPK," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan membacakan amar putusan dalam sidang etik pegawai KPK di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).

Dalam pertimbangannya, Dewas menilai perbuatan Yudi mengirimkan dan membuat rilis pemberitaan terkait penarikan Kompol Rosa ke Polri di media online sebagai tindakan tidak bijaksana dan tidak pantas. Sebab, tindakan Yudi itu bisa menimbulkan pendapat yang kontradiktif di tengah masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewas menilai isi pemberitaan yang disampaikan Yudi di media online itu memuat fakta-fakta yang tidak benar. Dewas menyebut Yudi juga tidak melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke pimpinan atau pejabat struktural KPK lain terkait isi dari pemberitaan yang dia buat.

"Isi pemberitaan yang disampaikan terperiksa memuat fakta-fakta yang tidak benar serta tanpa klarifikasi ke kebenarannya ke pimpinan dan pejabat struktural KPK maka majelis berpendapat maka perbuatan itu tidaklah bijak apabila kedudukan terperiksa sebagai Ketua Wadah Pegawai KPK. Dalam pedoman integritas dan pedoman kode etik Dewas KPK insan Komisi harus menjaga citra baik dan martabat komisi diberbagai forum baik formal dan informal di dalam maupun di luar sesuai dengan peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020," ujar anggota Dewas KPK lain Albertina Ho membacakan pertimbangan majelis.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatan itu, Dewas memutuskan Yudi melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewas KPK Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf O dan C. Dewas menyatakan informasi yang dibuat oleh Yudi terkait Kompol Rosa bersifat tendensius dan memojokan pimpinan KPK.

"Perbuatan terperiksa menyampai rilis di media online terkait masalah pegawai di lingkungan institusi yang kontennya bersifat tendensius dan memojokkan pimpinan KPK tanpa menyampaikan dulu permasalahan ke pimpinan. Majelis berpendapat perbuatan itu tidak patut, tidak pantas dan tidak layak serta melanggar kode etik, melanggar peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf O dan C," ujar Albertina.

Bila menilik Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020 terdapat kategori pelanggaran dan sanksi yang bisa dijatuhkan Dewas KPK. Sanksi yang paling ringan hanya berupa teguran, sedangkan sanksi paling berat mulai dari pemotongan gaji hingga diminta mengajukan pengunduran diri.

Berikut aturannya dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor 02 Tahun 2020:

Jenis Pelanggaran

Pasal 9

(1) Pelanggaran terdiri atas:
a. Pelanggaran Ringan;
b. Pelanggaran Sedang; dan
c. Pelanggaran Berat.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 8 dapat diklasifikasikan sebagai Pelanggaran Ringan, Sedang, atau Berat berdasarkan pada dampak atau kerugian yang ditimbulkan.

(3) Klasifikasi dampak atau kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. Dampak atau kerugian terhadap Kedeputian dan/atau Sekretariat Jenderal termasuk Pelanggaran Ringan.
b. Dampak atau kerugian terhadap Komisi termasuk Pelanggaran Sedang.
c. Dampak atau kerugian terhadap Negara termasuk Pelanggaran Berat.

Pasal 10

(1) Sanksi terdiri atas:
a. Sanksi Ringan;
b. Sanksi Sedang; dan
c. Sanksi Berat.

(2) Sanksi Ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. Teguran Lisan, dengan masa berlaku hukuman selama 1 (satu) bulan;
b. Teguran Tertulis I, dengan masa berlaku hukuman selama 3 (tiga) bulan;
c. Teguran Tertulis II, dengan masa berlaku hukuman selama 6 (enam) bulan.

(3) Sanksi Sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 10% (sepuluh persen) selama 6 (enam) bulan;
b. pemotongan gaji pokok sebesar 15% (lima belas persen) selama 6 (enam) bulan;
c. pemotongan gaji pokok sebesar 20% (dua puluh persen) selama 6 (enam) bulan.

(4) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Dewan Pengawas dan Pimpinan, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 40% (empat puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan;
b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Dewan Pengawas dan Pimpinan.

(5) Sanksi Berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bagi Pegawai, terdiri atas:
a. pemotongan gaji pokok sebesar 30% (tiga puluh persen) selama 12 (dua belas) bulan:
i. bagi Pegawai pada Rumpun Jabatan Struktural, diberhentikan dari jabatannya dan ditempatkan pada Rumpun Jabatan Fungsional dengan Tingkat Jabatan yang lebih rendah dari Tingkat Jabatan sebelumnya;
ii. bagi Pegawai pada Rumpun Jabatan Spesialis/Administrasi, diturunkan Tingkat Kompetensinya sebanyak 2 (dua) jenjang.
b. diminta untuk mengajukan pengunduran diri;
c. diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Komisi.

Pasal 11

(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dijatuhkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sanksi Ringan terhadap Pelanggaran Ringan;
b. Sanksi Sedang terhadap Pelanggaran Sedang; dan
c. Sanksi Berat terhadap Pelanggaran Berat.

(2) Dalam hal terjadi pengulangan Pelanggaran oleh Insan Komisi pada jenis pelanggaran yang sama maka Sanksi dapat dijatuhkan satu tingkat di atasnya.

Pasal 12

(1) Insan Komisi yang sedang menjalani Sanksi Ringan, Sedang, dan/atau Berat tidak dapat mengikuti program promosi, mutasi, rotasi, dan/atau tugas belajar/pelatihan baik yang diselenggarakan di dalam, maupun di luar negeri.
(2) Insan Komisi yang sedang menjalani Sanksi Sedang dan Berat tidak dapat dinaikkan Tingkat Jabatan dan/atau Tingkat Kompetensinya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads