Perlu Kepastian Hukum, Pemprov DKI Usul Pembentukan Perda Penanganan COVID-19

Perlu Kepastian Hukum, Pemprov DKI Usul Pembentukan Perda Penanganan COVID-19

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 13:07 WIB
Rapat Paripurna DPRD DKI
Rapat Paripurna DPRD DKI (Arief Ikhsanudin/detikcom)
Jakarta -

DPRD DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna tentang Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Penanganan COVID-19. Raperda itu diusulkan oleh Pemprov DKI.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi. Karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak hadir, pidato dari Gubernur disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Tujuan dibentuknya rencana peraturan daerah tentang penanggulangan COVID-19 di antaranya memberi pedoman kesehatan kepada masyarakat dari penularan COVID-19, meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat untuk menjalankan peraturan kesehatan," ujar Riza saat membacakan pidato gubernur di rapat paripurna, Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, menurut Riza, perlu kepastian hukum untuk menangani Corona, sehingga bisa memberikan dasar kepada petugas untuk menegakkan aturan.

"Memberikan jaminan sosial bagi masyarakat, memberikan kepastian hukum kepada petugas dan aparat pelaksana, membangun kemitraan kolaborasi semua elemen masyarakat, instansi pemerintah, dan dunia usaha," ujar Riza.

ADVERTISEMENT

Riza berharap DPRD bisa membahas dan segera mengesahkan Perda Penanggulangan COVID-19. Pada rapat paripurna selanjutnya, tiap fraksi akan menyampaikan pandangan mengenai raperda tersebut.

"Eksekutif berharap penjelasannya dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat fraksi, dan komisi sebagai dewan dapat mempertimbangkan dengan sesama rancangan perda," ujarnya.

Diketahui, saat ini penanganan Corona di Jakarta memiliki payung hukum peraturan gubernur (pergub). Aturan itu ialah Pergub 88 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penanganan COVID, dan Pergub 79 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kekuatan hukum pergub berada di bawah perda sehingga, dengan adanya perda, penanganan COVID memiliki payung hukum yang lebih kuat.

"Saya kira lebih kuat, supaya ada pegangan. Dan saya kira semua terkait, semua jadi terikat. Perda kan mengikat semua warga," ujar Taufik.

(aik/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads