Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun peraturan daerah (Perda) tentang penanganan virus Corona (COVID-19). Rencana peraturan daerah (Raperda) sudah diserahkan ke DPRD DKI Jakarta.
"Intinya gini kita sepakat bahwa dibahas raperda tentang COVID. Besok (23/9), itu (rapat paripurna) penjelasan Gubernur (Anies Baswedan). Lalu lusa pemandangan fraksi," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, saat dihubungi, Selasa (21/9/2020).
Menurut Taufik, Raperda penanganan Corona berisi soal aturan-aturan dan langkah dari Pemprov DKI selama masa pandemi. Taufik mengatakan isinya tak jauh beda dengan Pergub yang telah ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkaitan dengan sanksi, berkaitan dengan langkah-langkah penanganan. Iya, (tak jauh beda cuma) lebih dikuatkan," ucap Taufik.
Diketahui, saat ini penanganan Corona di Jakarta memiliki payung hukum peraturan gubernur (Pergub). Pergub yang dijalankan adalah Pergub 88 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dan penanganan COVID, dan Pergub 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kekuatan hukum Pergub berada di bawah perda. Sehingga, dengan adanya perda, penanganan COVID memiliki payung hukum yang lebih kuat.
"Saya kira lebih kuat, supaya ada pegangan. Dan saya kira semua terkait, semua jadi terikat. Perda kan mengikat semua warga," ujar Taufik.
(aik/eva)