Yorrys: Reydonnyzar Memaksa Bentuk Pansel Sekjen DPD Sendiri, Tidak Sah

Yorrys: Reydonnyzar Memaksa Bentuk Pansel Sekjen DPD Sendiri, Tidak Sah

Rahel Narda Chaterine - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 16:44 WIB
Yorrys Raweyai
Anggota DPD RI Yorrys Raweyai (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Anggota DPD RI Yorrys Raweyai mengungkap soal polemik dalam panitia seleksi (pansel) Sekjen DPD yang dibentuk Reydonnyzar Moenek (MD). Ia mengatakan polemik tersebut muncul akibat Reydonnyzar tidak patuh terhadap mekanisme tata tertib (tatib) di lingkungan DPD RI.

Yorrys menjelaskan Reydonnyzar memaksa membentuk pansel dengan mengacu pada Undang-Undang ASN. Padahal, menurutnya, DPD diatur undang-undang (UU) bersifat khusus (lex specialis).

"Dia memaksakan bentuk pansel sendiri. Dia mengacu pada UU ASN, sementara dia lupa bahwa ada lex specialis yang dibentuk DPD, melalui UU MD3 dan tatib. Itu diatur jelas. Dia tidak mau pakai itu. Jadi ada permasalahan di dalam," ujar Yorrys kepada wartawan, Rabu (23/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Yorrys mengungkapkan, melalui perdebatan terkait pansel DPD, keluarlah Keputusan Presiden No 39/Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020. Dalam surat itu, dituliskan soal pemberhentian Reydonnyzar Moenek sebagai Sekjen DPD.

"Perdebatan inilah yang memunculkan tiba-tiba surat (Keputusan Presiden No 39/Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020) ini muncul," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Yorrys, pansel DPD menjadi perdebatan di lingkungan DPD RI. Ia juga mengatakan sudah ada perwakilan DPD RI yang sudah melakukan pengecekan terkait pansel DPD ke Komisi ASN (KASN).

"Jadi, begitu kisruh tentang pansel ini, kemudian pimpinan menugaskan tiga orang. Pergi ke KASN menanyakan tentang mekanisme ini kan. Sebab ia tidak mau.... Ia berprinsip, sekjen itu, bahwa ia mengacu pada UU ASN. Sementara kita ada tatib dan (UU) MD3 yang mengatur tentang tata cara kesekjenan yang disebut dengan timsel," ujarnya.

Yorrys juga mengatakan pembentukan pansel Sekjen DPD tidak sah karena Reydonnyzar telah diberhentikan dari jabatannya. Lebih lanjut Yorrys pun mengatakan KASN sudah menganulir pansel Sekjen DPD.

"Oh iya, justru itu kan (tidak sah). Kemarin sudah dapat... karena kita sudah menyurati, makanya katanya (pansel) sudah (dianulir).... Saya sendiri belum lihat, tapi katanya kemarin sore itu keluar suratnya dari KASN bahwa itu salah. Sudah dianulir untuk kita kembalikan kepada timsel sesuai mekanisme DPD," tuturnya.

Diketahui, beredar Keputusan Presiden No 39/Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang pemberhentian Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek (DM) secara terhormat. Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono pun mengkonfirmasi hal itu.

Nono juga mengatakan seluruh pimpinan DPD tidak menerima informasi itu. Menurutnya, begitu surat itu diterima Kesetjenan DPD, tidak ada pemberitahuan tentang pencopotan itu.

"Pimpinan DPD tidak terima pendistribusiannya. Saudara DM pun tidak melapor kepada pimpinan, sehingga apa pun yang dilakukan oleh Saudara DM sejak 6 Mei 2020 sampai sekarang, baik sebagai Sekjen, PPK dan Pansel Sekjen, dan Demin DPD adalah tidak sah, yang memiliki konsekuensi serta implikasi administrasi, keuangan, dan hukum," kata Nono saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9) malam.

(hel/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads