Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengkonfirmasi pencopotan Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek (DM) sejak 6 Mei 2020. Nono menyebut keputusan Sekjen DPD atau jabatan lainnya atas nama Reydonnyzar Moenek, yang ditetapkan setelah 6 Mei 2020, tidak sah.
"Ya, sesuai Keputusan Presiden No 39/Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020. SK Presiden tersebut diterima oleh Sekretariat Kesekjenan tanggal 8 Mei 2020," kata Nono saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2020) malam.
Namun Nono mengatakan seluruh pimpinan DPD tidak menerima informasi itu. Menurutnya, begitu surat itu diterima Kesetjenan DPD, tidak ada pemberitahuan tentang pencopotan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pimpinan DPD tidak terima pendistribusiannya. Saudara DM pun tidak melapor kepada pimpinan, sehingga apapun yang dilakukan oleh saudara DM sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai sekarang, baik sebagai Sekjen, PPK dan Pansel Sekjen, dan Demin DPD adalah tidak sah, yang memiliki konsekuensi serta implikasi administrasi, keuangan dan hukum," kata Nono.
Diketahui, Presiden Jokowi telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2020, yang isinya mencopot Reydonnyzar Moenek dari jabatan Sekjen DPD RI. Namun, hingga kini, Reydonnyzar masih menduduki jabatan itu.
Dalam Keppres itu, disebutkan Moenek dicopot dari Sekjen dan diangkat menjadi Analisis Ahli Kebijakan Utama pada Sekretariat Jenderal DPD RI. Terlihat surat itu ditandatangani Jokowi pada 6 Mei 2020. Wakil Ketua DPD Mahyudin mengatakan alasan Moenek dicopot adalah dalam rangka pensiun.
"Memang beliau memasuki usia pensiun, Presiden mengangkat beliau menjadi pejabat fungsional," ujar Mahyudin saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9).
Adapun terkait keppres yang ditandatangani Jokowi pada 6 Mei 2020, Mahyudin menilai keppres tersebut berlaku setelah ada pelantikan Moenek untuk jabatan barunya.
"SK Presiden itu berlaku sejak tanggal pelantikan. Jadi, menurut paham saya, beliau tetap Sekjen sampai ada pelantikan beliau menjadi pejabat fungsional," sebutnya.
(zap/zak)