Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Digelar 24 September

Sidang Putusan Etik Firli Bahuri Digelar 24 September

Farih Maulana Sidik - detikNews
Selasa, 22 Sep 2020 17:31 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri usai menjalani sidang etik yang digelar oleh Dewan Pengawas KPK, di gedung C1 KPK Kuningan Jakarta, Selasa (25/8/2020) . Persidangan yang berlangsung tertutup tersebut memeriksa Firli atas dugaan  pelanggaran etik terkait aktivitas penggunaan fasilitas berupa helikopter mewah atas laporan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI).
Ketua KPK Firli Bahuri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Plt juru bicara KPK Ali Fikri memperbarui jadwal sidang putusan etik Ketua KPK Firli Bahuri soal helikopter mewah. Ali menyebut Firli akan menjalani sidang putusan etik pada Kamis (24/9).

"Majelis sidang etik Dewas KPK akan melanjutkan persidangan etik dengan agenda pembacaan putusan. Sidang putusan dengan terperiksa FB (Firli Bahuri) Kamis, 24 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai selesai," kata Ali kepada wartawan, Selasa (22/9/2020).

Firli Bahuri sedianya menghadapi putusan dalam sidang etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait helikopter mewah pada Selasa (15/9). Namun sidang putusan ditunda menjadi 23 September lantaran anggota Dewas KPK harus menjalani swab test terkait virus Corona (COVID-19). Lalu diumumkan hari ini bahwa diundur lagi satu hari menjadi 24 September.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk besok, akan digelar sidang putusan terhadap Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap.

"Sidang putusan dengan terperiksa YPH, Rabu, 23 September 2020, pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

Sidang etik terhadap Firli Bahuri sudah dilakukan sebanyak tiga kali. Pertama, pada Selasa (25/8), kedua pada Jumat (4/9), dan ketiga pada, Selasa (8/9).

Sidang ini merupakan tindak lanjut laporan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Dewas KPK soal adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Firli karena naik helikopter mewah saat melakukan kunjungan ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni lalu.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads