9 Prosedur Isolasi di Fasilitas Pemerintah Bagi Pasien OTG Corona di DKI

9 Prosedur Isolasi di Fasilitas Pemerintah Bagi Pasien OTG Corona di DKI

Eva Safitri - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 13:44 WIB
Wisma Atlet Kemayoran dialihfungsikan jadi rumah sakit darurat pasien COVID-19. Guna tangani kasus COVID-19 di Ibu Kota tower 5 Wisma Atlet pun siap beroperasi.
Tower 5 Wisma Atlet Jakarta Siap Digunakan untuk Pasien COVID-19 (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Pemprov DKI kini bekerja sama dengan pemerintah pusat dalam penyediaan tempat isolasi mandiri bagi pasien positif Corona tanpa gejala (OTG). Tempat isolasi disiapkan di beberapa flat Wisma Atlet Kemayoran.

"Pemprov DKI Jakarta bersinergi dengan Pemerintah Pusat menyediakan fasilitas 2 ribu tempat tidur untuk isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala. Fasilitas isolasi itu berada di Flat Isolasi Mandiri Kemayoran (Wisma Atlet)," demikian penjelasan yang dikutip dari akun Twitter Pemprov DKI, Rabu (23/9/2020).

Ada beberapa prosedur yang harus dilakukan pasien OTG. Namun, dalam menjalankan prosedur ini, pasien diharapkan tidak datang seorang diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangan datang sendiri agar tidak salah lokasi," demikian keterangan dari Pemprov DKI.

Berikut panduannya:

ADVERTISEMENT

1. Memiliki hasil lab PCR positif COVID-19,
2. Melapor ke Gugus Tugas COVID-19 RT/RW,
3. Membawa surat pernyataan tidak mampu isolasi mandiri dari RT atau RW setempat,
4. Laporan diteruskan ke Gugus Tugas Kecamatan dan Puskesmas Kecamatan,
5. Tim Puskesmas Kecamatan melakukan assesment terhadap hasil lab PCR,
6. Jika benar dan merupakan pasien tanpa gejala, pasien dirujuk ke flat isolasi mandiri Kemayoran,
7. Puskesmas Kecamatan mendaftarkan pasien secara online,
8. Tim di flat isolasi mandiri Kemayoran akan memverifikasi pendaftaran melalui sistem, dan
9. Jika data valid, pasien akan disetujui untuk menjalani isolasi mandiri di flat isolasi mandiri Kemayoran.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan memperketat sarana isolasi terkait Corona (COVID-19). Anies tidak akan mengizinkan pasien positif Corona untuk melakukan isolasi mandiri di rumah, melainkan ditempatkan di tempat yang sudah disediakan.

"Jadi, mulai besok semua yang ditemukan positif diharuskan untuk isolasi secara terkendali di tempat-tempat yang telah ditetapkan. Isolasi di rumah tinggal harus dihindari karena ini berpotensi pada penularan klaster rumah. Dan ini sudah terjadi karena tidak semua kita memiliki pengetahuan, pengalaman, untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menular kepada orang lain," kata Anies Baswedan, saat konferensi pers, di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (13/9/2020).

Anies mengatakan jika ada pasien positif Corona yang menolak diisolasi, maka akan dijemput oleh petugas kesehatan dan penegak hukum.

"Bila ada kasus positif yang menolak diisolasi di tempat yang telah ditentukan, maka akan dilakukan penjemputan oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum," katanya.

(eva/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads