Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini melakukan penetapan pasangan calon Pilkada 2020. Selanjutnya, tahapan akan dilakukan dengan pengundian nomor urut.
Berdasarkan jadwal KPU, pengundian dan pengumuman nomor urut bagi paslon yang tidak dinyatakan positif COVID akan dilakukan 24 September 2020. KPU sendiri telah mengatur mekanisme pengundian nomor urut bagi paslon yang dinyatakan negtif maupun positif COVID-19.
Mekanisme ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 terkait Pilkada dalam kondisi bencana nonalam. Tepatnya, berada pada pasal 50C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pasal 50 C ayat 1, disebutkan KPU akan menunda tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon pasangan yang dinyatakan positif COVID-19. Selanjutnya, pada ayat 2 disebut bakal pasangan calon akan mengikuti aturan terkait penanganan COVID-19.
Setelah bakal calon dinyatakan sembuh, maka KPU akan melakukan penelitian kelengkapan dokumen hingga tahapan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, karena melewati jadwal tahapan yang telah ditentukan maka, KPU akan menetapkan jadwal bagi bapaslon ini untuk mengikuti penetapan dan pengundian nomor urut.
Dalam pasal 50 C ayat 6 itu, disebutkan pengundian nomor urut dilakukan setelah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota menetapkan paslon yang memenuhi persyaratan calon. Serta memenuhi kesehatan jasmani, rohani dan bebas penyalah gunaan narkotika.
Pada pasal 50 C ayat 7 poin a, pasangan calon yang telah dinyatakan sembuh dari Corona akan ditetapkan sebagai pasangan calon. Serta mendapatkan nomor urut buntut atau nomor berikutnya, setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal.
Berikut isi pasal 50 C ayat 7 poin a,:
(7) Pengundian nomor urut Pasangan Calon peserta Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), nomor urut Pasangan Calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan; atau
Sedangkan, bagi daerah yang memiliki calon sembuh dari Corona dengan lebih dari satu pasangan calon. Maka berdasarkan pasal 50 C ayat 7 poin b, akan dilakukan pengundian, dengan mengikuti nomor urut paslon yang sebelumnya telah ditetapkan.
Berikut isi pasal 50 C ayat 7 poin b,:
b. apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Pasangan Calon yang telah dinyatakan negatif atau sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dilakukan pengundian nomor urut di antara Pasangan Calon yang bersangkutan dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut Pasangan Calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan yang ditentukan dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan.
(dwia/imk)