Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi mengatakan pihaknya akan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta juga disebut akan mengusulkan Perda PSBB.
"Ya nggak apa-apa, nanti kita usulkan," ujar Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhana kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta saat ini masih menyusun draft usulan Perda PSBB. Dia juga belum dapat memastikan kapan proses penyusunan itu selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang proses penyusunan draft Perdanya, nanti akan diajukan ke DPRD," katanya.
Seperti diketahui, Prasetio mengaku akan mengusulkan Perda PSBB ke Bapemperda DPRD DKI melalui jalur inisiatif. Hal itu dilakukan menggunakan jalur inisiatif tanpa melalui usulan dari Pemprov DKI.
"DPRD akan membuat Perda PSBB melalui jalur inisiatif DPRD DKI Jakarta. Bukan usulan eksekutif. Seluruh syarat pembentukan hingga pembahasan akan dilaksanakan segera Bapemperda," ujar Prasetio melalui keterangan tertulisnya, Jumat (18/9).
Prasetio mengatakan hal itu dilakukan karena selama ini Pemprov DKI tidak pernah melibatkan DPRD dalam membuat kebijakan. Menurutnya, Perda PSBB perlu dibuat karena saat ini aturan sanksi hanya berupa peraturan gubernur (pergub).
"Ini yang saya sering ingatkan sejak awal bahwa DPRD ini mitra eksekutif untuk mengambil dan memutuskan setiap kebijakan. Apalagi ini berhubungan langsung dengan masyarakat dan demi keselamatan-kesehatan masyarakat di masa pandemi seperti ini. Tetapi memang pada nyatanya, DPRD tidak pernah diajak musyawarah untuk membentuk aturan-aturan di kebijakan PSBB. Sama seperti di setiap kebijakan sebelumnya," ucapnya.
(man/dwia)