Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus panti pijat plus-plus di Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut). Para tersangka dijerat pasal terkait prostitusi.
"Adanya tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andi di Jakarta, Rabu (22/9/2020).
Pasal 296 KUHP berbunyi:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Sementara Pasal 506 KUHP berbunyi:
"Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Wirdhanto Hadicaksono menambahkan para terapis mendapat fee Rp 300 ribu per melayani satu tamu. Wirdhanto belum menjelaskan berapa tarif yang dikenakan ke tiap pelanggan panti pijat tersebut. Dia hanya mengatakan pelanggaran panti pijat itu adalah masyarakat umum.
"(Terapis mendapat fee) Rp 300 ribu. Iya (fee untuk melayani). Ya macam-macam (pelanggannya), namanya panti pijat umum. Orang umum yang jelas," lanjutnya," ucap Wirdhanto saat dihubungi, Rabu (23/9/2020).
Selain dipidana, pengelola panti pijat plus-plus itu dikenai sanksi denda. Sanksi denda diberikan panti pijat melanggar aturan saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
"Khusus pemilik usaha ini juga melanggar ketentuan pergub, baik Pergub Nomor 33 maupun Nomor 79. Akan kita proses untuk dikenai denda, diupayakan denda maksimal," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (22/9).