Walkot Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Ajukan PK Vonis 6 Tahun Penjara

Walkot Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Ajukan PK Vonis 6 Tahun Penjara

Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 10:47 WIB
Sidang putusan kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin digelar hari ini. Sidang digelar di ruang Cakra II di Pengadilan Tipikor Medan.
Dzulmi Eldin (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Medan -

Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait vonis kasus korupsi yang diterimanya. Eldin sendiri divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

"Tanggal permohonan PK 18 Agustus 2020," kata pejabat Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/9/2020).

Dia mengatakan sidang PK bakal digelar pada 30 September 2020. Namun, Immanuel belum menjelaskan detail alasan Eldin mengajukan PK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Majelis hakim Milan Munthe, Deni Iskandar, Husni Thamrin, tanggal sidang 30 September 2020," tuturnya.

Pengacara Eldin, Junaidi Matondang, juga membenarkan pengajuan PK tersebut. Dia menyebut alasan ataupun novum yang diajukan Eldin dalam PK bakal disampaikan saat sidang perdana.

ADVERTISEMENT

"Nanti disampaikan saat sidang," ucapnya.

Sebelumnya, Eldin dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar. Eldin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.

"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan vonis di PN Medan, Kamis (11/6).

Majelis hakim menyatakan Eldin bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinilai terbukti menerima suap Rp 2,1 miliar tersebut secara bertahap.

Uang tersebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan. Samsul sendiri telah lebih dulu divonis bersalah sebagai perantara suap dalam kasus ini.

Eldin dinyatakan terbukti menggunakan duit suap untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang dan ada keluarganya yang ikut.

Selain pidana penjara dan denda, Eldin dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Hukuman tersebut harus dijalani Eldin setelah menyelesaikan hukuman pokok.

Eldin sempat mengajukan banding terhadap vonis itu. Namun belakangan, Eldin mencabut banding dan menerima vonis hingga akhirnya dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads