Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin bersalah menerima suap dari sejumlah anak buahnya. Duit suap tersebut 'mengantarkan' Eldin mendapat hukuman 6 tahun penjara.
Kasus suap yang melibatkan Eldin ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (16/10/2019). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eldin, eks Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, dan eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari.
Kasus terus bergulir hingga persidangan dimulai. Pihak pertama yang menjalani persidangan hingga divonis adalah Isa Ansyari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isa Ansyari, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin senilai Rp 530 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/2/2020).
Berikutnya, giliran Samsul Fitri yang menjalani persidangan hingga divonis bersalah menjadi perantara suap terhadap Eldin. Samsul Fitri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 2,1 miliar bersama Eldin.
"Amar putusan, terbukti dakwaan pertama pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6).
Terbaru, PN Tipikor Medan menggelar sidang vonis Eldin pada Kamis (11/6). Sidang ini diikuti Eldin lewat video conference dari rutan tempat dirinya ditahan.
Selain divonis 6 tahun penjara, Eldin juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.
"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan putusan.
Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinyatakan terbukti menerima suap secara bertahap.