Suap dari Anak Buah 'Antar' Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Dihukum 6 Tahun Bui

Round-Up

Suap dari Anak Buah 'Antar' Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Dihukum 6 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 12 Jun 2020 05:25 WIB
Sidang putusan kasus dugaan suap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin digelar hari ini. Sidang digelar di ruang Cakra II di Pengadilan Tipikor Medan.
Dzulmi Eldin (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Medan -

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menyatakan Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin bersalah menerima suap dari sejumlah anak buahnya. Duit suap tersebut 'mengantarkan' Eldin mendapat hukuman 6 tahun penjara.

Kasus suap yang melibatkan Eldin ini berawal dari rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (16/10/2019). Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tiga orang tersangka, yakni Eldin, eks Kasubbag Protokoler Pemko Medan, Samsul Fitri, dan eks Kadis PU Medan, Isa Ansyari.

Kasus terus bergulir hingga persidangan dimulai. Pihak pertama yang menjalani persidangan hingga divonis adalah Isa Ansyari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isa Ansyari, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menyuap Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin senilai Rp 530 juta.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar majelis hakim di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (27/2/2020).

ADVERTISEMENT

Berikutnya, giliran Samsul Fitri yang menjalani persidangan hingga divonis bersalah menjadi perantara suap terhadap Eldin. Samsul Fitri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp 2,1 miliar bersama Eldin.

"Amar putusan, terbukti dakwaan pertama pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengutip amar putusan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/6).

Terbaru, PN Tipikor Medan menggelar sidang vonis Eldin pada Kamis (11/6). Sidang ini diikuti Eldin lewat video conference dari rutan tempat dirinya ditahan.

Selain divonis 6 tahun penjara, Eldin juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah menerima suap Rp 2,1 miliar.

"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim saat membacakan putusan.

Eldin dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Eldin dinyatakan terbukti menerima suap secara bertahap.

Duit itu disebut diterima Eldin dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diberikan kepada Eldin lewat Samsul Fitri, yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.

Eldin disebut menggunakan duit suap itu untuk keperluan pribadi. Salah satunya saat dia melakukan perjalanan dinas ke Jepang.

Selain itu, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan pencabutan hak politik Eldin selama 4 tahun. Hukuman tambahan itu berlaku setelah Eldin menyelesaikan hukuman pokok.

"Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun," ujar hakim. Pihak Eldin dan KPK sendiri masih pikir-pikir terkait vonis ini.

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pun meminta hukuman yang diterima Eldin ini menjadi pelajaran bagi kepala daerah lain. Dia meminta kepala daerah di Sumut tidak melakukan tindak pidana korupsi.

"Itu sebagai gambaran bupati-bupati sudah saya sampaikan, janganlah terulang-terulang dan begitu, terulang kita terus. Tugas kita adalah menyejahterakan rakyat," ucap Edy di Medan.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads