Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis mati terhadap istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum. Pengacara Zuraida, Onan Purba, menunggu salinan putusan banding tersebut.
"Belum diberitahukan kepada saya," kata Pengacara Zuraida Hanum, Onan Purba, saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/9/2020).
Onan mengatakan pihaknya belum memutuskan akan mengajukan kasasi atau tidak. Dia mengatakan belum mengetahui detail putusan banding tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, jaksa penuntut umum, Mirza Erwinsyah, mengatakan pihaknya menghormati putusan PT Medan. Dia menyebut pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari PT Medan soal putusan yang diterima salah satu terdakwa, Reza Fahlevi.
"Terhadap putusan itu kami menghormati putusannya. Untuk selanjutnya tinggal petunjuk pimpinan. Pada intinya kami menghormati apapun keputusan Pengadilan Tinggi," ucapnya.
Sebelumnya, PT Medan memutuskan menguatkan vonis mati terhadap istri hakim PN Medan Jamaluddin, Zuraida Hanum. Zuraida divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap suaminya.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 907/Pid.B/2020/PN Mdn, tanggal 1 Juli 2020, yang dimohonkan banding tersebut," ujar majelis banding yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (21/9/2020).
Putusan itu diketuk oleh hakim tinggi Ronius dengan anggota Purwono Edi Santoso dan Krosbin Lumban Gaol. Zuraida telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP, karena telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan telah memenuhi semua unsur-unsur yang didakwakan dalam dakwaan Primair tersebut.
"Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Hakim Tingkat Pertama tersebut baik mengenai kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa maupun tentang pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menurut Majelis Hakim tingkat banding telah mencerminkan rasa keadilan bagi Terdakwa dan masyarakat," ucap majelis tinggi.
Selain itu, PT Medan juga mengubah vonis 20 tahun penjara eksekutor hakim Jamaluddin, Reza Fahlevi (28) menjadi hukuman mati. PT Medan menilai hukuman 20 tahun penjara terlalu ringan dan tidak sepadan dengan kesalahan Reza. Begitu juga dengan Jefri Pratama, dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati.
"Menyatakan Terdakwa M Reza Fahlevi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Secara Bersama-Sama' sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M Reza Fahlevi oleh karena itu dengan pidana mati," demikian bunyi putusan majelis banding.
(haf/haf)