Nekat Panti Pijat di Jakut Layani Esek-esek di Masa PSBB Ketat

Round-Up

Nekat Panti Pijat di Jakut Layani Esek-esek di Masa PSBB Ketat

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 23 Sep 2020 07:41 WIB
Polisi tangkap penyedia panti pijat plus-plus di Jakut
Polisi tangkap penyedia panti pijat plus-plus di Jakut. (Luqman Nurhadi)
Jakarta -

Sebuah panti pijat di Kelapa Gading, Jakarta Utara digerebek polisi. Panti pijat plus-plus itu nekat melayani pelanggan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di DKI Jakarta.

Panti pijat 'Trendy Massage', yang berada di sebuah ruko di Gading Indah Blok V, Jl Raya Gading Kirana, Kelapa Gading, itu digerebek pada Senin (21/9). Selain menyediakan jasa prostitusi, panti pijat tersebut juga melanggar protokol kesehatan di masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.

"Adanya tindak pidana menyediakan fasilitas untuk memudahkan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita sebagaimana diatur Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan," kata Wakapolres Jakarta Utara AKBP Aries Andi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu adalah DD (46) sebagai supervisor, TI (26) sebagai kasir, dan AF (27) sebagai kasir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil pemeriksaan, ditetapkan tiga orang tersangka yang bertanggung jawab terhadap kegiatan usaha tersebut di masa pandemi COVID-19 ini," kata Aries.

Aries mengatakan dari luar, ruko yang digunakan sebagai panti pijat memang terlihat seperti tertutup. Namun adanya aktivitas lalu lalang membuat polisi curiga hingga melakukan pengecekan ke dalam.

ADVERTISEMENT

"Pada saat anggota memasuki ruko, diketahui ada beberapa yang melakukan atau pelanggan mendapatkan fasilitas pemijatan yang dilakukan para terapis," ujar Aries.

Panti pijat plus-plus tersebut mencari pelanggan via WhatsApp. Supervisor panti pijat tersebut menyimpan kontak sejumlah pelanggannya di ponselnya.

"Modus operandi yang dilakukan tempat tersebut dikelola oleh satu orang yang bertindak sebagai supervisor, kemudian supervisor ini rupanya telah memiliki beberapa nomor telepon pelanggannya dan dengan cara menghubungi pelanggan ini, mereka menyampaikan bahwa di tempat tersebut masih beroperasi," kata Wakapolres Jakut AKBP Aries Andi di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Koja, Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).

Aries mengatakan tersangka DD (46) selaku supervisor mencari pelanggan via WhatsApp. Tersangka DD juga mengirimkan foto wajah terapis untuk memikat pria hidung belang.

"Caranya yaitu mengirim pesan pendek dan disertai foto para terapis yang ada di situ sehingga para pelanggan ini datang ke tempat itu," ungkap Aries.

Selain dipidana, pengelola panti pijat plus-plus itu dikenai sanksi denda karena buka saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
"Khusus pemilik usaha ini juga melanggar ketentuan pergub, baik Pergub Nomor 33 maupun Nomor 79. Akan kita proses untuk dikenai denda, diupayakan denda maksimal," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).

Ali mengatakan pemberian sanksi denda ini juga dimaksudkan sebagai shock therapy usaha sejenis yang nekat buka saat PSBB ketat di Ibu Kota.

"Ini juga sebagai shock therapy dan peringatan bagi usaha-usaha lain yang memang dilarang," ujar Ali.

Ali menegaskan sejak awal tempat hiburan malam memang dilarang buka selama PSBB meski sempat ada kelonggaran.

"Khusus usaha ini, sejak awal PSBB memang belum diizinkan dibuka. Memang ada surat edaran Kadis Pariwisata khusus surat edaran untuk pariwisata yang memang diperbolehkan sebelumnya, tapi kegiatan ini memang dari awal tidak diperbolehkan untuk dibuka," jelasnya.

Selain menangkap 3 tersangka, polisi juga mengamankan 9 orang terapis dan 9 lainnya yang membantu kegiatan tersebut. Para terapis tersebut dibawa ke panti sosial di Kedoya, Jakarta Barat untuk diberikan pembinaan.

"Terkait khusus untuk terapis sebanyak sembilan orang ini sudah kita lakukan proses melalui Kasudin Sosial Jakut, sudah dicek bahwa sembilan orang ini, setelah didalami, terbukti PSK," kata Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Selasa (22/9/2020).

Sebanyak sembilan terapis ini selanjutnya dibawa ke panti sosial khusus perempuan di kawasan Kedoya, Jakarta Barat. Mereka akan dibina kurang-lebih 6 bulan sampai setahun.

"Sudah dilakukan rapid test, karena akan segera kita langsung bawa ke Panti Kedoya khusus untuk perempuan. Mungkin akan menjalani pembinaan selama 6 bulan sampai 1 tahun," ujar Ali.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2.750.000, 1 buah unit handphone, 4 struk pembayaran, 2 lembar laporan harian, 1 alat kontrasepsi bekas dalam bentuk kondom, 1 mesin gesek, 1 seprai warna cokelat, 1 handuk warna cokelat, 1 buah celana pendek warna hitam, 1 buah bra wanita hitam milik Saudari MR, dan uang tunai Rp 300 ribu milik Saudari MR.

Saat ini ketiga tersangka diamankan di Polres Jakarta Utara. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana selama 1 tahun 4 bulan.

Halaman 3 dari 3
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads