Jakarta -
Polisi mengungkap sejumlah fakta terkait sejoli pemutilasi Laeli Atik Supriyatin (27) dan Djumadil Al Fajri (26). Kedua tersangka membuat pengakuan-pengakuan yang mengejutkan dalam aksi sadisnya menghabisi nyawa Rinaldi Harley Wismanu.
Seperti diketahui, pembunuhan sadis itu dilakukan oleh sejoli pada Rabu 9 September 2020 di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Aksi sadis sejoli ini terangkai mulai dari perencanaan hingga eksekusi.
Korban dijebak dalam sebuah perangkap hubungan asmara terlarang dengan tersangka Laeli Atik Supriyatin. Korban dieksekusi saat melakukan hubungan badan dengan tersangka Laeli Atik Supriyatin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, kedua tersangka memutuskan untuk memutilasi jasad korban. Proses mutilasi ini dilakukan bertahap pada Sabtu (12/9) dan Minggu (13/9).
Setelah memutilasi jasad korban, keduanya membawanya ke Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan. Selama di Apartemen Kalibata City itu, jasad korban disimpan di dalam kulkas dan kamar mandi.
"Awalnya dia taruh di balkon, cuma karena takut bau jadi dia simpan di dalam kulkas, itu yang (potongan tubuh) di dalam tas ransel," ujar Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
Sementara sebagian potongan tubuh yang ada di dalam 2 buah koper, disimpan di dalam kamar mandi Apartemen Kalibata City. Kedua tersangka menaburi tas berisi jasad korban itu dengan serbuk kopi agar tidak menimbulkan kecurigaan penghuni apartemen lainnya.
"Agar tidak menimbulkan bau dia taburi dengan kopi, kemudian disemprot pengharum ruangan," imbuh Calvijn.
Kedua tersangka ini menyewa unit di Lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City sembari menyiapkan tempat untuk menguburkan jasad korban. Hingga akhirnya kedua tersangka mendapatkan rumah kontrakan di Permata Cimanggis, Tapos, Depok, pada Selasa (15/9).
Kedua tersangka memilih rumah tersebut karena memiliki halaman belakang, sehingga bisa digunakan untuk membuat kuburan. Diduga, keduanya menggali 'kuburan' di rumah kontrakan tersebut pada Selasa (15/9).
Namun rencana menguburkan jasad korban itu gagal. Kedua tersangka akhirnya diciduk Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Mugia Yarry Junanda, AKP Widi Irawan, Iptu Charles Bagaisar, dan Iptu Sigit Santosa, pada Rabu (16/9).
Kedua tersangka membunuh korban karena ingin menguasai harta korban. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini