Aparat gabungan Polres Lombok Tengah bersama personel dari instansi lain menggelar operasi yustisi penertiban protokol kesehatan. Sebanyak 668 pelanggar telah ditindak selama hampir sepekan operasi tersebut digelar di Kabupaten Lombok Tengah.
Operasi yustisi di Kabupaten Lombok Tengah dilaksanakan sejak Rabu (16/9) hingga Senin (21/9). Selain mendapatkan sanksi sosial, ada juga pelanggar yang dikenai sanksi administratif. Denda dari para pelanggar protokol kesehatan itu mencapai Rp 8,5 juta.
"Tercatat ada sebanyak 668 pelanggar dengan rincian 583 pelanggar mendapat sanksi sosial dan 85 pelanggar mendapat sanksi administratif dengan nilai total denda sebanyak Rp 8.500.000," kata Kabag Ops Polres Lombok Tengah, Kompol I Kadek Suparta, dalam keterangannya, Selasa (22/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua denda yang didapat dari operasi yustisi prorokol kesehatan ini masuk ke kas daerah Kabupaten Lombok Tengah, dan teregister dalam berita acara," imbuhnya.
Suparta mengatakan operasi yustisi digelar secara rutin dua kali dalam sehari, yaitu setiap pagi dan sore. Operasi yustisi dilakukan di sejumlah lokasi yang telah ditentukan, seperti pasar, tempat keramaian, dan sarana umum lainnya.
Operasi yustisi ini tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar, namun menurut Suparta, petugas gabungan juga memberikan edukasi ke masyarakat. Petugas juga terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 di Kabupaten Lombok Tengah.
"Pelanggar paling banyak adalah kesadaran bermasker. Namun ini kita tetap lakukan edukasi dan preventif," pungkasnya.
(azr/azr)