Ratusan warga terjaring Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan digelar di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka yang melanggar protokol kesehatan diberi sanksi berupa hukuman push up, sapu jalan, hingga denda uang ratusan ribu rupiah.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto mengatakan operasi tersebut digelar dalam upaya menekan penyebaran COVID-19. Ada sebanyak 532 warga yang kedapatan tak mematuhi disiplin protokol kesehatan.
"Tindakan yang dilakukan oleh Tim Operasi Gabungan di antaranya memberikan peringatan dan sanksi sosial hingga sanksi denda. Itu semua dilakukan untuk memberikan efek jera, sehingga dalam diri masyarakat muncul kesadaran dalam mematuhi protokol kesehatan," kata Artanto dalam keterangannya, Selasa (15/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Operasi serentak pada 10 kabupaten/kota se-NTB tersebut melibatkan unsur TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, serta tokoh agama dan masyarakat. Operasi yustisi ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) NTB Nomor 7 Tahun 2020 yang dijabarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) NTB.
![]() |
Warga yang melanggar juga terancam sanksi denda berkisar Rp 50-200 ribu. Operasi digelar serentak pada pukul 09.00-16.00 Wita.
Artanto merinci, pelanggar dan sanksi di hari pertama Operasi Yustisi di Kota Mataram ada 37 orang warga terjaring. Sebelas orang diberi sanksi sosial dan 26 lainnya diberikan sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu. Di Kabupaten Lombok Barat terjaring 56 pelanggar dengan total denda Rp 3,4 juta dari 32 orang pelanggar, 24 orang pelanggar lainnya diberikan sanksi sosial.
Di Kabupaten Lombok Utara sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu diberikan terhadap tujuh orang pelanggar, 17 pelanggar diberikan sanksi sosial, dan 24 lainnya mendapat teguran.
"Sementara di Kabupaten Lombok Tengah terjaring 34 orang pelanggar yang semuanya mendapat sanksi sosial. Dan Kabupaten Lombok Timur warga yang diberi sanksi sosial sebanyak 32 orang, sedangkan pelanggar yang disanksi denda masing-masing Rp 100 ribu berjumlah 21 orang dengan total denda Rp 2,1 juta," sebutnya.
Di Pulau Sumbawa, pelanggar disiplin protokol kesehatan terbanyak terjaring di Kabupaten Dompu dengan jumlah 104 orang, 29 pelanggar diberi sanksi denda masing-masing Rp 50 ribu dengan total denda Rp 1.450.000.
"75 orang lainnya diberikan sanksi sosial berupa push up untuk 44 orang dan 29 orang menyapu," ujarnya.
Sementara itu, di Kabupaten Sumbawa Barat pelanggar yang terjaring berjumlah 13 orang, tiga orang diberikan sanksi teguran, 9 orang mendapat sanksi denda masing-masing Rp 100 ribu dan satu orang pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak patut dicontoh diberi sanksi denda Rp 200 ribu.
Untuk di Kabupaten Sumbawa, terjaring 34 orang pelanggar disiplin protokol kesehatan, dua orang warga diberi sanksi denda masing-masing Rp 150 ribu selebihnya 32 orang diberikan sanksi sosial.
![]() |
Baca juga: Bupati Jeneponto dan Istri Positif COVID-19 |
Begitu juga di Kabupaten Bima, satu orang warga terjaring tidak mematuhi protokol kesehatan dan disanksi dengan denda Rp 100 ribu sedangkan 12 orang lainnya diberikan sanksi sosial. Sementara di Kota Bima, Tim Operasi Gabungan menjaring 42 orang warga yang kesemuanya disanksi dengan denda masing-masing Rp 100 ribu.
"Jadi, akumulasi pelanggaran disiplin protokol kesehatan di 10 kabupaten/kota se-NTB berjumlah 532 orang. Sanksi sosial diberikan kepada 237 orang, sanksi teguran atau peringatan 27 orang, dan sanksi denda 170, sehingga total denda pada hari pertama operasi berjumlah Rp 15.950.000," ujar dia.
Polda NTB mengimbau seluruh masyarakat untuk patuh dan taat aturan. Aparat akan menindak tegas pelanggar protokol kesehatan demi menekan penyebaran COVID-19.
"Semua yang dilakukan tim gabungan merupakan wujud cinta dan kasih sayang, agar masyarakat NTB tidak tertular pandemi COVID-19. Masker Anda melindungi kami dan masker kami melindungi Anda sekeluarga," tuturnya.