Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Pemkab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), berencana melaporkan orang tua masing-masing pasangan remaja SMP, S (pria, 15) dan NH (wanita, 12). Dinas tersebut kini masih melakukan pengkajian.
"Termasuk orang tua yang memaksakan anaknya menikah. Masih kita kaji dengan tim dan pihak terkait biar tidak salah melangkah," kata Kepala Dinas P3AP2KB Lombok Tengah Mulyardi Yunus saat dihubungi detikcom, Kamis (17/9/2020).
S dan NH dinikahkan karena terlambat pulang. Sebab, orang tua salah seorang remaja itu tidak bisa menerima anaknya pulang terlambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Mulyardi menegaskan, pihaknya tidak akan terburu-buru membuat keputusan. Dia ingin keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan yang matang.
"Ini yang masih kita diskusikan karena, menurut info, orang tua pihak laki-laki sampai sakit karena takut dan ketidaktahuannya," terangnya.
Selain terhadap orang tua dari S dan NH, Dinas Perlindungan Anak Pemkab Lombok Tengah juga menyoroti peran RT hingga kepala dusun. Sebab, ada dugaan pembiaran hingga akhirnya S dan NH dinikahkan.
Untuk diketahui, pasangan siswa SMP ini menikah karena orang tua NH tidak bisa menerima anaknya pulang terlambat setelah seharian bepergian dengan S. Sepasang remaja yang masing-masing dari Desa Pengenjek dan Desa Bonjeruk, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, itu melangsungkan pernikahan pada Sabtu (12/9).
(zak/zak)