Jelang pengumuman penetapan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon, Sokhidin mundur dari jabatan anggota dan Wakil Ketua DPRD Cilegon. Pengunduran diri sebagai Wakil Ketua DPRD sudah disetujui KPU.
Sokhidin merupakan pendamping bakal calon Wali Kota Cilegon, Ratu Ati Marliati. Ia ditunjuk Gerindra mendampingi Ati maju di Pilwalkot Cilegon.
"Saya sudah mengundurkan diri 31 Agustus. Saya sudah mengajukan ke Ketua DPRD, diterima, dan dikirim ke KPU, tapi narasinya salah. Harusnya mengundurkan dirinya dari wakil ketua dan anggota. Tanggal 11 September dibalikin, tanggal 14 kita ajukan lagi sesuai yang diminta KPU, dan sudah disetujui," kata Sokhidin saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan disetujuinya pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD, Sokhidin mengaku sudah mengembalikan fasilitas sebagai Wakil Ketu DPRD, seperti mobil dinas dan barang inventaris lainnya.
"Barang inventaris saya sudah saya kembalikan ke Sekretariat Dewan dan sudah ada bukti tanda terimanya. Sudah selesai semua, berita acaranya sudah ada tanda terima sudah ada," ujarnya.
Perihal gaji dan tunjangannya sebagai Wakil Ketua DPRD, ia mengaku sudah tak terima lagi sejak pengunduran dirinya. Dengan begitu, urusan gaji dan mobil dinas sudah bukan haknya lagi.
"Itu sudah urusan Setwan, wong nggak kerja, masa masih dikasih. Seluruh kegiatan sudah nggak ada," kata dia.
Hanya, barang-barang di ruangan Wakil Ketua DPRD masih ada yang belum diangkut. Beberapa baju dan barang miliknya masih ada di bekas ruang kerjanya.
"Belum bawa, barang-barang saya masih ada beberapa, ada baju dan lain-lain. Jadi kalau nanti saya ke kantor Dewan, bukan berarti mau ngantor, tidak," tuturnya.
(bal/maa)