Pakar epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono sepakat dengan aturan kewajiban tetap memakai masker meski tengah sendirian di mobil pribadi. Protokol itu dinilai sebagai upaya pencegahan atau meminimalisir penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Saya setuju harus pakai masker di manapun. Protokol pakai masker walau sendirian dalam mobil memang perlu," kata Pandu kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).
Pandu juga mengirimkan hasil review terkait peningkatan risiko penularan virus Corona di dalam mobil saat jendela tertutup. Selain itu, dikhawatirkan terjadi penularan saat mobil itu juga ditumpangi orang tanpa gejala (OTG).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika sendirian dalam mobil, sebaran virusnya sama dengan sebaran virus dalam ruang tertutup, apalagi ruangan mobil cukup sempit dan ber-AC, maka daya tahan virus yang nempel di ruang mobil lebih lama. Kalau kemudian mobil dipakai orang lain atau kemudian ada yang menumpang, sebaran virus jadi dimungkinkan oleh virus yang nongkrong di kursi, dinding, tisue mobil dan lain-lain ketika OTG tidak pakai masker lagi sendirian di mobil," ujarnya.
Protokol memakai, termasuk di kendaraan bermotor, ditujukan untuk mencegah penularan virus Corona. Protokol itu disebut aturan umum dan tidak mengacu pada pengecualian.
"Protokol berfungsi mencegah penularan, maka walau sendirian dalam mobil harus bermasker. Protokol dan semua peraturan adalah lex generalii, aturan umum, sifatnya harus gebyah-uyah! Tidak mengacu pada kekecualian-kekecualian (lex specialis), 'kan saya cuma sendirian?'," jelasnya.
Pemobil yang sendirian dinilai tetap harus menjaga diri untuk tidak membuka kemungkinan menulari orang lain. Tak ada jaminan jika pengendara mobil, meskipun sendirian, bebas dari virus Corona.
"Coba renungkan sebelum marah pada protokol, kalau Anda punya sopir pribadi atau mau numpang mobil orang lain (taksi online, jemputan kantor dan lain-lain), pilih mana: naik mobil yang sopirnya bermasker dari sejak masuk mobil atau yang sopirnya baru pakai masker ketika Anda masuk?" ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, baru-baru ini viral cerita seorang wanita yang dikenakan sanksi hanya karena menurunkan masker ke dagu. Padahal dia menyetir mobil pribadi dan tidak ada orang lain di dalamnya.
"Aku ketangkap gara-gara di mobil sendirian, terus aku karena pengap kan terus mau bernapas dikit (menurunkan masker), ditangkap dong. Dan sekarang aku berada di posko," kata wanita bernama Evani Jesslyn di video yang viral itu.
"Malah ini (di posko) sebenarnya ramai orang, mereka malah lebih-lebih lagi nggak PSBB. Dan aku yang lagi sehat, disuruh ke sini untuk duduk dan berkerumun dengan mereka semua," sambungnya.
Tak hanya itu, seorang pria sempat protes karena ditilang tidak mengenakan masker ketika di dalam mobil. Pria itu disetop aparat gabungan di sekitar Danau Sunter, Jakarta Utara.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, menjelaskan pemakaian masker harus dilakukan sejak berada di luar rumah, tak terkecuali bagi masyarakat yang berada di kendaraan pribadinya seorang diri.
"Yang kita ingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa memang di dalam Pergub 88/2020 mengatur bahwa seluruh aktivitas kegiatan di luar rumah itu diwajibkan menggunakan masker apakah dia berkendara atau tidak berkendara," kata Arifin, yang disiarkan dalam YouTube BNPB, Kamis (17/9).
"Jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap kita gunakan masker karena dalam perjalanan kalau dia tidak menggunakan masker kita tidak tahu apakah kemudian jendela kaca mobil itu terbuka atau tidak kita tidak tahu," ungkapnya.