Kedua tersangka ini menyewa unit di Lantai 16 Tower Ebony Apartemen Kalibata City sembari menyiapkan tempat untuk menguburkan jasad korban. Hingga akhirnya kedua tersangka mendapatkan rumah kontrakan di Permata Cimanggis, Tapos, Depok, pada Selasa (15/9).
Kedua tersangka memilih rumah tersebut karena memiliki halaman belakang, sehingga bisa digunakan untuk membuat kuburan. Diduga, keduanya menggali 'kuburan' di rumah kontrakan tersebut pada Selasa (15/9).
Namun rencana menguburkan jasad korban itu gagal. Kedua tersangka akhirnya diciduk Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di bawah pimpinan Kompol Handik Zusen, AKP Noor Marghantara, AKP Mugia Yarry Junanda, AKP Widi Irawan, Iptu Charles Bagaisar, dan Iptu Sigit Santosa, pada Rabu (16/9).
Kedua tersangka membunuh korban karena ingin menguasai harta korban. Saat ini kedua tersangka ditahan di Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
(mei/fjp)