Sidang kedua terdakwa I Gede Ari Astina atau Jerinx SID terkait kasus dugaan ujaran kebencian melalui posting-an 'IDI Kacung WHO' digelar online hari ini. Surat dakwaan dibacakan ulang.
Jerinx awalnya menghadiri sidang tanpa kehadiran tim penasihat hukum, Selasa (22/9/2020). Dia memakai kaus putih dengan masker yang disangkutkan di dagu.
Sidang disiarkan secara live lewat channel YouTube PN Denpasar, Kamis (10/9). JPU di Kejari Denpasar dan Jerinx di Polda Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada Yang mulia, dan saya tidak tahu alasannya kenapa," kata Jerinx saat ditanya Ketua Majelis Kakim Adyana Dewi apakah ada penasihat hukum yang mendampinginya.
Sidang lalu diskors 15 menit untuk menghubungi penasihat hukum Jerinx. Skors sempat ditambah 5 menit. Tim penasihat hukum Jerinx akhirnya hadir.
"Saya tetap menolak sidang online, dan meminta sidang offline tatap muka. Kepentingan sidang ini bukan hanya untuk korban, tapi juga untuk saya, bukan untuk JPU atau hakim. Selebihnya saya serahkan ke penasihat hukum untuk membela kepentingan hukum saya," kata Jerinx.
Tim penasihat hukum menambahkan, pihaknya meminta sidang offline karena akan didapatkan persidangan yang legitimated dan tidak mengesampingkan tujuan pencarian keadilan. Tim penasihat hukum meminta sidang ditunda sampai ada tanggapan dari Mahkamah Agung (MA) atas surat yang sudah dikirim mereka dua kali.
"Kami sudah jelas pada sidang yang lalu untuk sementara sampai hari ini tetap menggunakan persidangan secara online, sambil menunggu petunjuk dari Mahkamah Agung. Kalau ditunggu kapan akan turun pendapat dari MA ini menunda waktu persidangan, sedangkan proses penahanannya berjalan terus. Tidak usah diperpanjang lagi," kata ketua majelis hakim.
Tim penasihat hukum Jerinx pun setuju sidang hari ini dilakukan online dan meminta surat dakwaan dibacakan lagi. JPU lalu membacakan surat dakwaan yang sudah dibacakan pada persidangan pertama.
Sidang perdana Jerinx digelar pada Kamis (10/9). Jerinx dan kuasa hukumnya menyatakan walk out karena tidak setuju sidang online.
(idh/tor)