Polda Malut Tangkap 3 Tersangka Narkoba, 2 Kasus Terkait Napi di Penjara

Polda Malut Tangkap 3 Tersangka Narkoba, 2 Kasus Terkait Napi di Penjara

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 22 Sep 2020 04:09 WIB
Polda Maluku Utara tangkap 3 tersangka narkoba, 2 terkait napi
Foto: Polda Maluku Utara rilis kasus narkoba terkait narapidana (Dok. Istimewa)
Maluku -

Polda Maluku Utara (Malut) mengungkap 3 kasus narkoba. Dua dari tiga kasus melibatkan narapidana.

Pada kasus pertama anggota Ditresnarkoba Polda Malut menangkap seorang wanita bernama Dewi Sinta alias Sinta (26) pada Sabtu (12/9). Awalnya polisi menangkap Apin di depan sebuah hotel di Kota Ternate Tengah.

"Dari hasil interogasi diakui bahwa paket kiriman tersebut adalah milik pamannya, Antot, napi lapas narkotika Makassar. Dan ia hanya disuruh untuk mengantarnya kepada seorang perempuan," kata Kabid Humas Polda Malut, AKBP Adip Rojikan, Senin (21/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perempuan yang ingin ditemui Apin adalah remaja perempuan berusia 14 tahun yang menunggu di depan masjid di Ternate Tengah. Gadis tersebut lalu dibuntuti dan ternyata mengirimkan paket kepada Sinta

"Dan pada saat anak tersebut menyerahkan paket kiriman kepada terlapor Dewi Sinta di depan rumah orang tua terlapor, tim langsung melakukan penangkapan," ujar Adib.

ADVERTISEMENT

Saat digeledah, ditemukan 4 saset bening berisi sabu seberat 197,39 gram yang disimpan di tempat pelumas. Sinta disangkakan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.



Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Malut Kombes Setiadi Sulaksono mengatakan pada kasus kedua pihaknya menangkap pria bernama Fitrah Julianto (28). Fitrah yang merupakan narapidana di Lapas Klas II A Ternate mengontrol pengiriman sabu.

Kasus ini bermula saat polisi mendapat informasi ada narkoba yang dikirim menggunakan jasa ekspedisi. Polisi lalu menelusuri lokasi tujuan pengiriman benda haram tersebut pada Senin (15/9).

Paket berwarna cokelat diterima RAS yang setelah dibuka ternyata berisi 3 paket sabu seberat 122,97 gram. RAS mengatakan paket tersebut milik Fitrag yang masih dihukum di Lapas Klas II A Ternate.

"Keesokan harinya dilakukan pengembangan di Lapas Klas II A Ternate untuk mencari keberadaan terlapor dan setelah menemukan terlapor dilakukan interogasi awal dan terlapor mengakui bahwa 1 paket yang berisi 3 sachet sedang narkotika jenis sabu adalah miliknya," kata Setiadi.

Fitrah pun diamankan ke Polda Malut. Dia diduga melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka ketiga ialah Ardi Pandawa (31) yang ditangkap terkait pengiriman ganja lewat kantor jasa ekspedisi. Ardi ditangkap pada Jumat (18/9) dengan barang bukti ganja kering seberat 1,1 kg.

Selanjutnya Ardi diamankan ke Polda Malut untuk diproses hukum. Dia dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

(jbr/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads