Polri Buka Kemungkinan Satukan Berkas Kasus Djoko Tjandra dengan Kejagung

Polri Buka Kemungkinan Satukan Berkas Kasus Djoko Tjandra dengan Kejagung

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 21 Sep 2020 20:15 WIB
Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono (Rahel Narda C/detikcom)
Karo Penmas Brigjen Awi Setiyono (Rahel Narda C/detikcom)
Jakarta -

Polri mengatakan pihaknya belum menerima permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyatukan berkas perkara Djoko Tjandra. Namun Polri membuka kemungkinan menyatukan berkas perkara Djoko Tjandra itu dengan yang dikerjakan penyidik Kejagung.

"Kembali lagi nanti kalau ada terkait perkembangan, itu kita akan sampaikan. Sejauh ini belum ada laporan ke kami. Tidak menutup kemungkinan itu bisa terjadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (21/9/2020).

"Itu tadi antara koordinasi pihak penyidik dan kejaksaan melaporkan, menyampaikan hasil penyidikan masing-masing pusaran kasus Djoko Tjandra," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Awi menuturkan penggabungan penanganan suatu kasus dengan Kejagung biasa disebut sebagai 'koordinasi bawah tangan'. Menurutnya, koordinasi seperti itu sudah biasa dilakukan kedua belah pihak.

"Istilahnya itu kalau di Kepolisian dan Kejaksaan kita koordinasi di bawah tangan. Itu perlunya sinkronisasi, tukar laporan intelijen, tukar hasil pemeriksaan, itu kita sudah biasa laksanakan antara Kejaksaan dengan Polri duduk bersama," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Awi menyampaikan, dari koordinasi bersama itu, hasilnya akan dilihat dari sejumlah bukti permulaan. Apakah ada tersangka baru lainnya atau tidak.

"Nanti bagaimana, apa ada bukti permulaan yang cukup sehingga dalam suatu kasus ini ada mungkin kasus potensi tersangka lainnya perlu duduk bersama," imbuhnya.

(idn/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads