Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus red notice Joko Sugiarto Tjandra (JST) alias Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Pelimpahan berkas dilakukan setelah penyidik Bareskrim melengkapi berkas perkara.
"Untuk berkas perkara Tipikor JST, NB dan PU hari Ini Senin 21 September 2020, rencana berkas akan dikirim kembali ke JPU," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.
Pada Kamis (17/9) Bareskrim Polri juga telah memeriksa kembali mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte. Irjen Napoleon diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan kasus red notice Djoko Tjandra.
"Saya melengkapi beberapa berkas," kata Irjen Napoleon.
Sementara, kuasa hukumnya, Gunawan Raka, menjelaskan bahwa Irjen Napoleon diundang Bareskrim untuk melengkapi beberapa berkas terkait red notice Djoko Tjandra yang sebelumnya dikembalikan Kejaksaan Agung.
"Kemarin kan berkas sudah dilimpahkan ke Kejagung, kemudian berkas dikembalikan oleh Kejagung kepada Bareskrim, ada beberapa petunjuk. Hari ini kita diundang dipanggil untuk melengkapi beberapa kelengkapan berkas-berkas," jelas Gunawan.
Kejagung sebelumnya mengembalikan berkas perkara dugaan suap terkait red notice Djoko Tjandra ke Bareskrim Polri. Berkas dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.
"Iya dikembalikan. Ya ada syarat formil atau materiil yang harus dilengkapi. Kalau tidak salah kemarin," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi, Jumat (11/9).
(ibh/ibh)