Setelah berhasil mengajak korban untuk video call sex, D langsung merekam aktivitas tersebut. Rekaman video call sex lalu dikirim kembali kepada G.
Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp 4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September video tersebut di-upload ke beberapa grup komunitas masyarakat," ungkap Donny.
Dony juga menambahkan, saat video tersebut sudah di-upload ke beberapa grup Facebook, para pelaku ini kembali melakukan pemerasan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp 4 juta untuk menghapus posting-an video tersebut. Karena takut, korban lalu mentransfer Rp 4 juta dengan permintaan menghapus video tersebut.
"Empat pelaku ini yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinisial G yang merupakan otak pemerasan warga lapas, D yang bertugas menghubungi dan mengajak korban video call, dan terakhir N alias R yang mem-posting video tersebut ke media sosial," jelasnya.
Barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 slip lembar pengiriman uang sebesar Rp 4 juta, screenshot percakapan melalui pesan WhatsApp, dan handphone milik para pelaku. Saat ini para pelaku pemerasan masih diperiksa lebih lanjut.
(jbr/jbr)