Anggota DPRD Sambas Dijebak 4 Orang Pakai Modus VCS, Diperas Rp 4 Juta

Anggota DPRD Sambas Dijebak 4 Orang Pakai Modus VCS, Diperas Rp 4 Juta

Adi Saputro - detikNews
Senin, 21 Sep 2020 20:10 WIB
Ilustrasi Prostitusi Online
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Pontianak -

Polisi mengungkap kasus beredarnya rekaman video call sex (VCS) seorang anggota DPRD Sambas dengan seorang wanita. Ternyata beredarnya video tersebut terkait dengan kasus pemerasan yang dilakukan empat orang pelaku.

Tim gabungan dari Polres Sambas dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar menelusuri kasus tersebut. Tim gabungan lalu mengamankan 4 orang yang merencanakan pemerasan terhadap anggota DPRD Sambas berinisial BK tersebut.

"Terkait viral video di media sosial yang melibatkan seorang anggota DPRD di Kabupaten Sambas. Pada tanggal 19 September 2020 Polres Sambas menerima laporan tentang dugaan tindak pidana pemerasan atau dugaan tindak pidana ITE," kata Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go, Senin (21/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan dua tersangka pemerasan tersebut ialah warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak. Polisi awalnya menyelidiki dua nomor handphone (HP) yang melakukan pengancaman melalui pesan WhatsApp kepada korban.

"Petugas melakukan pencarian terhadap 2 nomor handphone yang digunakan melakukan pengancaman menyebar video dan melakukan pemerasan," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Dalam penyelidikan polisi mendapati seseorang berinisial A, warga Pontianak yang baru saja keluar dari Lapas Kelas II A Pontianak pada Agustus 2020. Setelah dimintai keterangan, A mengaku bahwa HP miliknya dipinjam oleh G yang merupakan teman satu selnya di Lapas.

Dengan berkoordinasi dengan pihak Lapas II A Pontianak, petugas memeriksa G. Kepada polisi, narapidana yang merupakan warga Sambas mengakui menyuruh pelaku lain, yaitu D, untuk menghubungi korban buat diajak video call sex.

"Pelaku berinisial G ini yang berada di dalam lapas ini merencanakan pemerasan dengan menyuruh rekannya yang berinisial D untuk menghubungi korban," lanjutnya.

Setelah berhasil mengajak korban untuk video call sex, D langsung merekam aktivitas tersebut. Rekaman video call sex lalu dikirim kembali kepada G.

Saat video tersebut sudah diterima oleh pelaku, ia kemudian menghubungi korban dan meminta uang sejumlah Rp 4 juta agar tidak menyebarluaskan video tersebut kepada publik.

"Untuk jangka waktunya cukup lama, dari tanggal 22 Agustus para pelaku ini mulai menghubungi korban untuk meminta sejumlah uang. Hingga akhirnya pada tanggal 8 September video tersebut di-upload ke beberapa grup komunitas masyarakat," ungkap Donny.

Dony juga menambahkan, saat video tersebut sudah di-upload ke beberapa grup Facebook, para pelaku ini kembali melakukan pemerasan kepada korban dengan meminta uang sebesar Rp 4 juta untuk menghapus posting-an video tersebut. Karena takut, korban lalu mentransfer Rp 4 juta dengan permintaan menghapus video tersebut.

"Empat pelaku ini yaitu A yang meminjam sarana handphone, kemudian berinisial G yang merupakan otak pemerasan warga lapas, D yang bertugas menghubungi dan mengajak korban video call, dan terakhir N alias R yang mem-posting video tersebut ke media sosial," jelasnya.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah 1 slip lembar pengiriman uang sebesar Rp 4 juta, screenshot percakapan melalui pesan WhatsApp, dan handphone milik para pelaku. Saat ini para pelaku pemerasan masih diperiksa lebih lanjut.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads