Tersangka Gosok Bendera Merah Putih Pakai Sikat WC Waras, Kasus Dilanjut

Tersangka Gosok Bendera Merah Putih Pakai Sikat WC Waras, Kasus Dilanjut

Ahmad Arfah Fansuri - detikNews
Senin, 21 Sep 2020 18:47 WIB
Tersangka dugaan pelecehan lambang negara Rohmeini Purba (28) diamankan Polda Sumut (ANTARA/HO)
Tersangka dugaan pelecehan lambang negara Rohmeini Purba (28) diamankan Polda Sumut. (Antara/HO)
Medan -

Polisi menyebut Rohmeini, wanita yang menjadi tersangka karena menggosok bendera Merah Putih, dinyatakan waras. Proses hukum kepada tersangka akan terus berlanjut.

"Untuk saat ini sehat walafiat kejiwaannya," ujar Kasubdit Cyber Crime Dirkrimsus Polda Sumut AKBP Bambang Rubiyanto saat dimintai konfirmasi, Senin (21/9/2020).

Bambang mengatakan Rohmeini masih ditahan di Polda Sumut. "Masih ditahan. Ya (di Polda Sumut)," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, polisi mengamankan Rohmeini gara-gara mengunggah video menggosok bendera Merah Putih menggunakan sikat WC. Video yang diunggah Rohmeini itu viral di media sosial.

Rohmeini membuat beberapa posting-an di akun medsosnya. Salah satunya video bendera Merah Putih digosok dengan sikat WC. Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik itu, tampak bendera Merah Putih diletakkan di lantai toilet. Si pembuat video lalu menunjukkan sikat WC dan mencelupkan ke lubang kloset. Sikat itu lalu dipakai untuk menggosok bendera Merah Putih.

ADVERTISEMENT

Selain video tersebut, akun itu mengunggah foto bendera Merah Putih diletakkan di tanah dan diinjak. Pemilik akun juga mengunggah video bendera Merah Putih diletakkan di tanah lalu diinjak dengan kaki berlumpur. Ada juga unggahan yang menunjukkan foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditaburi dedaunan.

Polisi telah memeriksa saksi ahli terkait kasus ini. Wanita asal Deli Serdang tersebut dijerat pasal dugaan menghina lambang negara.

"Tindak pidana setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dan/atau tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).

Rohmeini dijerat Pasal 57 juncto Pasal 68 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 juncto Pasal 316 KUHP.

Ada juga foto Wapres Ma'ruf Amin yang diinjak dan dicoret-coret. Pemilik akun juga mengunggah foto Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok yang diedit hingga berjanggut tebal.

Salah satu posting-an dalam akun itu menunjukkan pihak diduga pemilik akun sedang duduk di depan sepeda motor dengan pelat BK, yang menandakan Sumatera Utara. Ada juga unggahan berupa tangkapan layar aplikasi salah satu ojek online disertai narasi rumahnya yang berada di Lubuk Pakam, Deli Serdang.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads