Polisi menangkap Rohmeini Purba (28), wanita yang menggosok bendera Merah-Putih dengan sikat WC. Video yang dibuat pelaku viral dan mengundang kecaman warganet.
Wanita tersebut ditahan dan diperiksa secara intensif di Polda Sumatera Utara (Sumut). Dari foto yang beredar, tampak Rohmeini memegang barang bukti berupa bendera Merah-Putih dan satu foto Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang telah dicoret-coretnya.
Kedua benda tersebut jadi barang bukti atas perbuatan pelaku. Polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, akun Facebook, serta akun Instagram.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tersangka, polisi telah memeriksa saksi ahli terkait kasus ini. Wanita asal Deli Serdang tersebut dijerat pasal dugaan menghina lambang negara.
"Tindak pidana setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara dan/atau tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik terhadap seorang pejabat pada waktu atau karena menjalankan tugas yang sah," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Jumat (18/9/2020).
Rohmeini dijerat Pasal 57 juncto Pasal 68 UU 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan/atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 juncto Pasal 316 KUHP.