KPU telah melakukan evaluasi terkait kerumunan yang terjadi dalam tahapan pendaftaran bakal pasangan calon di Pilkada 2020. KPU akan mengakomodasi dan mengatur kampanye Pilkada untuk bisa dilakukan secara daring.
"Kami juga sudah melakukan perumusan perbaikan dalam perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017. Tadi sudah disampaikan bahwa kalau bisa rapat-rapat umum atau pertemuan konser ditiadakan. Kalau memang ini menjadi komitmen kita bersama, tentu KPU siap untuk kemudian memastikan seluruh kampanye dilakukan via daring," kata Komisioner KPU Ilham Saputra dalam rapat di Komisi II DPR, Senin (21/9/2020).
KPU pusat juga sudah menyurati KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk memastikan para pasangan calon membuat pakta integritas mencegah kerumunan massa. Hal itu berkaca dari pengalaman kerumunan massa yang terjadi dalam tahapan pendaftaran bakal paslon pada 4-6 September 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian kami juga sudah membuat surat kepada KPU kabupaten/kota dan provinsi yang melakukan Pilkada untuk melakukan sosialisasi PKPU 6 dan 10. Kemudian juga surat untuk memastikan seluruh pasangan calon membuat deklarasi pakta integritas, pengalaman dari kejadian tanggal 4-6 kemarin," ujar Ilham.
Ilham juga menjelaskan antisipasi yang dilakukan KPU untuk mencegah penyebaran virus Corona pada tahapan Pilkada selanjutnya, yaitu saat penetapan calon kepala daerah dan pengundian nomor urut pasangan calon. Para pasangan calon, kata Ilham, diwajibkan melakukan swab test sebelum hadir ke lokasi pengumuman penetapan dan pengundian nomor urut pasangan calon.
"Terkait memastikan antisipasi potensi terjadinya pelanggaran. Pada pendaftaran kemarin kami sudah mewajibkan kepada bakal pasangan calon untuk melakukan swab terlebih dahulu agar potensi penularan bisa berkurang," urainya.
"Sama juga dengan ketika kita melakukan nanti mekanisme penetapan dan pengundian nomor urut," tambah Ilham.
KPU juga menyiapkan mekanisme pengundian jika ada pasangan calon yang positif Corona dan tidak dapat hadir ke lokasi pengundian.
"Kemudian jika salah satu bakal pasangan calon yang positif, maka nomor urut pasangan calon yang bersangkutan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai dengan jadwal dan tahapan," ujar Ilham.
"Jika lebih dari satu pasangan calon yang positif, dilakukan pengundian nomor urut di antara pasangan calon bersangkutan dengan mengikuti nomor urut berikutnya setelah nomor urut pasangan calon yang sudah ditetapkan sesuai jadwal dan tahapan," imbuhnya.
KPU juga mengatur penerapan protokol kesehatan COVID-19 saat tahapan pengundian nomor urut. KPU juga telah memberikan sosialisasi melalui media sosial berupa meme atau gambar agar para paslon tidak membawa massa saat tahapan pemilu tersebut.
"Kami sudah mengatur sedemikian rupa agar kemudian protokol kesehatan pengundian nomor urut pasangan calon dipastikan dipatuhi oleh seluruh paslon. Selain nanti sebelum melakukan ketika sudah penetapan, sebelum melakukan pengundian (nomor urut) pasangan calon, kami akan pastikan memanggil tim dari masing-masing pasangan calon agar tidak melakukan pengerahan massa untuk menghindari kerumunan," jelas Ilham.
Sementara itu, terkait kampanye, KPU juga menanggapi permintaan Mendagri Tito Karnavian agar pengadaan masker hingga hand sanitizer diwajibkan sebagai alat peraga kampanye. Ilham menyebut pihaknya akan memperbolehkan hal itu dilakukan, tapi tidak mewajibkannya.
"Kampanye saya kira tadi kita akan diskusikan kembali terkait dengan metode yang disampaikan Pak Mendagri tadi. Walaupun memang di PKPU kita sudah kita masukkan juga terkait mereka boleh mengadakan masker, mengadakan hand sanitizer, barang-barang APK lain terkait pencegahan penyebaran COVID-19, walaupun tidak kita wajibkan, diperbolehkan kepada mereka untuk mengadakan hal tersebut," tuturnya.
Seperti diketahui, saat tahap pendaftaran bapaslon Pilkada 2020 pada 4-6 September lalu, muncul kerumunan di sejumlah daerah. Mendagri Tito Karnavian pun memberikan teguran kepada 72 kepala daerah.
Berikut ini jadwal tahapan penyelenggara Pilkada Serentak 2020:
1. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 28 Agustus-3 September 2020.
2. Pendaftaran pasangan calon: 4-6 September 2020.
3. Verifikasi syarat pencalonan: 4-6 September 2020.
4. Pengumuman dokumen Pasangan Calon dan dokumen Calon di laman KPU: 4-8 September 2020.
5. Pemeriksaan kesehatan: 4-11 September 2020.
6. Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 11-12 September 2020.
7. Pemberitahuan hasil verifikasi: 13-14 September 2020.
8. Penyerahan dokumen perbaikan syarat calon: 14-16 September 2020.
9. Verifikasi dokumen perbaikan: 16-22 September 2020.
10. Penetapan pasangan calon: 23 September 2020.
11. Pengundian dan pengumuman nomor urut: 24 September 2020.
12. Masa Kampanye: 26 September-5 Desember 2020.
13. Masa tenang: 6-8 Desember 2020.
14. Pemungutan dan penghitungan suara di TPS: 9 Desember 2020.
15. Pengumuman hasil penghitungan suara: 9-15 Desember 2020.
16. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: 16-20 Desember 2020.