Operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan COVID-19 sudah berlangsung sepekan. Selama sepekan operasi yustisi, ada 46.134 pelanggar yang ditindak dari operasi tersebut.
"Hari kemarin dari 14-20 September ini, sudah ada 46.134 orang yang sudah kita lakukan tindakan tegas dan secara persuasif humanis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/9/2020).
Dari total pelanggar tersebut, ada 22.885 pelanggar yang diberi teguran, baik teguran tertulis maupun teguran langsung. Selain itu, ada 22.576 orang yang diberi sanksi sosial.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, 1.890 orang diberi denda administratif dengan besaran denda variatif.
"Total nilai denda yang sudah diterima Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta Rp 280.501.500," sebut Yusri.
Berdasarkan data wilayah, Yusri mengatakan wilayah Jakarta Pusat menjadi peringkat teratas dalam jumlah pelanggar.
Bekasi dan Jakarta Timur juga disebut Yusri sebagai wilayah dengan angka pelanggar tertinggi operasi yustisi. Namun, dia belum memerinci terkait angka pelanggar di dua wilayah tersebut.
"Paling tinggi di daerah Jakarta Pusat ya melakukan penindakan sebanyak 3.419. Kemudian ada juga daerah Bekasi cukup tinggi, kemudian juga Jakarta Timur. Itu yang tiga tertinggi," pungkas Yusri.
Simak juga video '26 Sopir Angkutan Umum di Tanah Abang Terciduk Langgar Aturan PSBB':