Operasi yustisi penerapan protokol pencegahan virus Corona atau COVID-19 digelar di Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Warga yang tak bermasker dihukum menyapu jalan.
"Saat ini kami melakukan penindakan hanya berpatokan kepada Peraturan Wali Kota Padang nomor 49 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)," kata Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, kepada wartawan, Senin (21/9/2020).
"Perda itu kan belum ditanda tangani oleh Kemendagri. Makanya kami menggunakan Perwako nomor 49 saja," ujarnya.Operasi yustisi ini dilakukan oleh petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan serta Kejaksaan. Hendri mengatakan pihaknya belum menerapkan sanksi sesuai Perda karena aturan tersebut belum diteken oleh Kemendagri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelanggar yang terjaring razia mengaku belum tahu adanya penerapan sanksi tersebut. Warga yang terjaring razia pun mengaku terkejut.
"Saya tidak tahu ada aturannya. Saya terkejut saja, karena dapat tindakan begini," kata salah satu warga, Dian.
Dian dan para pelanggar lain dihukum menyapu jalan dan membersihkan taman-taman kota yang ada di sekitar kawasan Depan Gedung DPRD Sumbar. Warga yang terjaring razia berjanji akan menggunakan masker ke depannya.
Operasi Yustisi Hari Kedua, 128.668 Pelanggar Terjaring Razia: