Pria berinisial AS (48) diamankan polisi karena memiliki bagian tubuh satwa yang dilindungi. Sejumlah bagian tubuh hewan jenis kambing hutan dan rusa sambar diamankan dari tersangka.
AS diamankan aparat Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrimsus Polda Bengkulu pada Kamis (17/9). Warga Jalan P Natadirja, Kelurahan Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu, diduga melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai satu bagian tubuh berupa kepala dari satwa yang dilindungi.
"Pelaku saat ini sudah kita amankan di Polda Bengkulu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan 2 tanduk rusa sambar dan satu bagian kepala tanduk dan 1 tanduk kambing hutan," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno, Senin (21/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan kambing hutan Sumatera (Capricornis sumatraensis) telah ditetapkan sebagai satwa dilindungi dari kepunahan. Keputusan ini termaktub dalam PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Sementara rusa sambar (Cervus unicolor) statusnya dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi
Atas perbuatannya, pelaku AS dijerat Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU RI 5/1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
(jbr/jbr)