2 Bacalon Datangi KPU Cilegon, Pertanyakan Lolosnya Tes Kesehatan Ratu Ati

2 Bacalon Datangi KPU Cilegon, Pertanyakan Lolosnya Tes Kesehatan Ratu Ati

M Iqbal - detikNews
Senin, 21 Sep 2020 15:09 WIB
Dua Paslon Cawalkot Cilegon Iye Iman Rohiman (kiri) dan Ali Mujahidin (tengah) mendatangi kantor KPU Cilegon (Foto: M Iqbal/detikcom)
Foto: Dua Paslon Cawalkot Cilegon Iye Iman Rohiman (kiri) dan Ali Mujahidin (tengah) mendatangi kantor KPU Cilegon (Foto: M Iqbal/detikcom)
Cilegon -

Dua bakal calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Cilegon, Ali Mujahidin (Mumu) dan Iye Iman Rohiman mendatangi kantor KPU Cilegon. Keduanya mempertanyakan soal tes kesehatan Cawalkot Ratu Ati Marliati yang dinyatakan lolos oleh KPU.

Mereka mempertanyakan dua hal yang dinilai janggal. Pertama soal keputusan KPU yang menyatakan Ratu Ati positif virus Corona (COVID-19). Setelah dinyatakan positif, Ratu Ati memberikan data pembanding bahwa dirinya negatif Corona dengan membawa hasil PCR dari dua rumah sakit berbeda.

"Kita pertanyakan hanya dua saja, KPU ngambil yang mana, yang positif apa negatif (COVID-19). Kalau KPU ngambil yang positif maka ada perlakuan berbeda antara pasangan calon yang negatif dengan yang positif mengacu kepada 50 C (PKPU Nomor 10 Tahun 2020 Pasal 50 C tentang Pemeriksaan Kesehatan)," kata Mumu kepada wartawan di Cilegon, Banten, Senin (21/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika KPU mengambil keputusan negatif, Mumu mempertanyakan kenapa Ratu Ati tidak ikut tes kesehatan pada hari pertama dan ketiga tes kesehatan di RSUD Cilegon.

"Tapi kalau KPU ngambil yang negatif kenapa yang bersangkutan hari Selasa dan Kamis nggak ikut tes, apa sanksinya? Sementara di Demak sana, hanya persoalan mata saja bisa menggugurkan calon, nah KPU pilih yang mana nggak bisa jawab, selalu bicara tentang cantolan-cantolan apa tau saya nggak ngerti, norma gitu ya, normal yang mana yang dipakai, mau yang positif apa negatif," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Argumen itu menjadi dasar Mumu mempertanyakan keabsahan lolosnya tes kesehatan Ratu Ati yang nantinya akan ditetapkan sebagai calon pada Rabu (23/9/2020). Seharusnya, kata Mumu, ada sanksi yang diberlakukan apabila satu tahapan tidak diikuti oleh calon.

"Intinya saya ulangi ya, kalau dia negatif kenapa hari Selasa dan Kamis nggak datang, apa sanksi KPU, kemudian kalau positif kenapa diberlakukan sama seperti calon yang negatif. Dan jangan lupa KPU mengumumkan secara resmi belum dicabut pengumuman positif itu," kata Mumu.

Simak juga video 'PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Tunda Pilkada':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads