Bareskrim telah selesai melakukan penyidikan awal kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Saat ini Bareskrim telah melengkapi administrasi penyidikan dan tengah mencari kemungkinan adanya kelalaian pada kejadian tersebut.
"Hari Jumat (18/9) telah dilakukan gelar penyidikan awal kasus kebakaran gedung utama Kejagung. Tim penyidik sudah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk ruang pemeriksaan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).
Argo menyebut saat ini ini tim penyidik tengah melakukan proses afirmasi terkait dugaan unsur pidana. Pihak kepolisian juga tengah membahas kemungkinan unsur kesengajaan atau kelalaian pada kebakaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga mulai dibahas kemungkinan-kemungkinan apakah ada unsur kesengajaan atau kelalaian pada peristiwa kebakaran tersebut," ucap Argo.
Bareskrim Polri rencananya akan memanggil sejumlah saksi pada Senin (21/9/2020) untuk diperiksa. Keterangan ahli juga sudah diterima terkait kebakaran tersebut.
"Tim penyidik gabungan juga sudah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi, yang akan dimulai pemeriksaan pada hari Senin," ujarnya.
Kebakaran di gedung Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB malam. Api pun disebut berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian, yang kemudian menjalar ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pun menyebut adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan terkait kebakaran tersebut. Karena itu, Bareskrim Polri akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk penetapan tersangka.
Sejauh ini, 131 saksi sudah diperiksa atas peristiwa tersebut. Sumber api diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka.
"Kita akan segera melakukan penyidikan, lakukan pemeriksaan terhadap potensial, potential suspect, saksi, yang kemudian bisa kita tingkatkan menjadi tersangka dan secepatnya kita akan rilis," ucap Listyo.
(maa/hri)