Komjak Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Komjak Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Gedung Kejagung

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Jumat, 18 Sep 2020 15:34 WIB
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Barita Simanjuntak
Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Komisi Kejaksaan (Komjak) meminta Bareskrim Polri segera menetapkan tersangka di balik peristiwa kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung (Kejagung). Komjak memberikan dukungan kepada Polri mengungkap tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

"Pertama, kita dukung Polri mengusut tuntas kasus kebakaran ini. Ada dua hal penting yang sudah disampaikan Polri atas kasus ini, yaitu pertama ada peristiwa pidana dalam kasus ini, dugaan pelanggaran terhadap Pasal 187 dan 188 KUHP dan, kedua, sudah ada bukti-bukti, petunjuk, dan sudah memeriksa 131 orang saksi," kata Ketua Komjak Barita Simanjuntak melalui pesan singkat kepada detikcom, Jumat (18/9/2020).

"Dari hal ini, maka kita harapkan proses penyidikan yang sudah berjalan dapat segera menetapkan siapa tersangkanya. Sebab, hakikat penyidikan itu dianggap tuntas adalah ketika ditemukan peristiwa pidana, maka juga segera ditetapkan tersangka yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Barita menuturkan konstruksi dua pasal yang disangkakan polisi terkait peristiwa kebakaran itu terdapat unsur kesengajaan dan kelalaian. Menurut Barita, penetapan tersangka juga sebagai salah satu upaya untuk menepis segala asumsi serta kecurigaan publik.

"Konstruksi Pasal 187 KUHP adalah dengan sengaja, sedangkan Pasal 188 KUHP adalah karena kelalaian. Penyidik telah menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran pidana adalah Pasal 187 dan/atau Pasal 188 KUHP. Artinya, kemungkinan adanya unsur dengan sengaja bisa terjadi atau kelalaian," jelas Barita.

ADVERTISEMENT

"Untuk itu, agar jangan menimbulkan dugaan-dugaan atau asumsi publik yang macam-macam, penting sekali Polri segera menetapkan siapa tersangka atas kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap adanya dugaan unsur pidana dari peristiwa kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Bareskrim dengan Kejaksaan Agung pun sepakat meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait kebakaran tersebut.

"Kita sepakat dalam gelar tadi untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan dugaan Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP," kata Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (17/9).

Kebakaran di gedung Kejagung terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.15 WIB. Api pun disebut berasal dari lantai 6 ruang rapat Biro Kepegawaian, yang kemudian menjalar ke seluruh gedung utama Kejaksaan Agung.

Sigit pun menyebut adanya dugaan unsur pidana yang dilakukan terkait kebakaran tersebut. Karena itu, Bareskrim Polri akan segera memeriksa sejumlah saksi untuk penetapan tersangka.

Sejauh ini, 131 saksi sudah diperiksa atas peristiwa tersebut. Sumber api diduga berasal dari open flame atau nyala api terbuka.

"Kita akan segera melakukan penyidikan, lakukan pemeriksaan terhadap potensial, potential suspect, saksi, yang kemudian bisa kita tingkatkan menjadi tersangka dan secepatnya kita akan rilis," ucap Sigit.

(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads