PSBB ketat DKI Jakarta masih ditemukan pelanggaran. Baru empat hari penerapan PSBB setelah PSBB transisi, puluhan perusahaan ditutup Pemprov.
Setelah diputuskan DKI Jakarta kembali memberlakukan PSBB, Pemprov langsung membuat tim pengawas di perkantoran. Dan, memang dalam aturan PSBB ini pekerjaan di kantor hanya dibolehkan kapasitas 25 persen pegawai.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020. Jika tidak sesuai ketentuan, maka ada sanksi yang siap diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal tim pengawas perkantoran ini, Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan ada 25 tim yang bertugas. Satu tim dapat mengawasi tiga perkantoran dalam satu hari.
Tim bentukan Disnakertrans DKI itu akan mengawasi pembatasan jumlah karyawan sesuai dengan kapasitas yang ditentukan, penerapan protokol kesehatan. Kemudian melakukan pengawasan apakah ada karyawan yang terpapar virus Corona atau tidak di perkantoran.
"Kita sekarang ini membentuk satu Sudin itu lima tim, di mana tim itu terdiri dari 4 orang. Jadi di DKI ada sekitar 25 tim. 25 tim itu per tim kita targetkan satu hari minimal bisa melakukan pengawasan tiga perkantoran," ujar Andri saat dihubungi, Senin (14/9).
Tim pengawas perkantoran ini pun menemukan sejumlah pelanggaran. Sampai hari keempat PSBB ketat DKI, secara total ada 23 perusahaan yang ditutup sementara.
"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB, 237 perusahaan yang disidak, 23 penutupan sementara," ujar Andri melalui keterangan tertulis, Jumat (18/9/2020).
Dia menjelaskan menjelaskan, dari 23 perusahaan yang ditutup itu, 14 di antaranya karena ada karyawan yang terpapar virus Corona. Dari ke-14 perusahaan itu, 6 berada di Jakarta Barat, 1 Jakarta Timur, 3 di Jakarta Selatan, 3 di Jakarta Utara, dan 1 di Jakarta Pusat.
"Perusahaan yang ditutup karena COVID-19 (ada) 6 perusahaan," katanya.
Lalu 9 perusahaan lainnya ditutup karena melanggar protokol kesehatan. Ada 4 perusahaan yang melanggar di Jakarta Pusat, 3 perusahaan di Jakarta Barat, dan 2 perusahaan di Jakarta Selatan. Data tersebut merupakan akumulasi selama empat hari sejak hari pertama PSBB ketat, yakni Senin (14/9) sampai Kamis (17/9) kemarin.
Tak hanya di sektor perkantoran, rumah makan juga masih kedapatan ada yang melanggar. Kasatpol PP DKI Arifin menerangkan, untuk di hari kedua PSBB ketat DKI ini, ada 23 rumah makan yang ditutup.
Satpol PP DKI memberikan denda progresif kepada salah satu pengelola kafe yang ada di Tebet, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan karena mereka melakukan pelanggaran lebih dari satu kali.
"Ada juga yang berulang, kalau nggak salah ada kafe di Tebet itu yang berulang, sehingga tindakannya (denda) progresif yang kita kenakan," ucap Arifin.
Sementara itu, untuk operasi yustisi yang digelar Polda Metro Jaya bersama jajaran TNI dan Satpol PP DKI, selama 4 hari sudah ada 22.801 pelanggar protokol kesehatan yang ditindak di DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dari total 22.801 pelanggar, 13.562 orang diberi sanksi sosial dan sisanya didenda.
Sejumlah nominal uang terkumpul dari denda penindakan pelanggar operasi yustisi tersebut totalnya ada Rp 191.253.500. Nominal denda itu terkumpul selama 4 hari penindakan.