"ICW mempertanyakan pelimpahan berkas Kejaksaan Agung terhadap perkara yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, terutama terkait kelengkapan proses penyidikan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).
![]() |
Kurnia menjelaskan setidaknya ada dua hal yang belum tampak dalam perkembangan penyidikan. Pertama, ia menilai Kejaksaan Agung belum mendalami adanya kemungkinan 'orang besar' di balik jaksa Pinangki.
"Sebab, mustahil seorang Djoko Tjandra, buron kelas kakap, langsung begitu saja percaya kepada Pinangki," ucap Kurnia.
Menurut Kurnia, hal kedua adalah, jika mengikuti alur perkembangan penyidikan, Pinangki diketahui membantu Djoko Tjandra mengurusi fatwa di Mahkamah Agung (MA). Ia pun mempertanyakan apakah Kejagung telah mendeteksi ada dugaan oknum internal MA yang bekerja sama dengan Pinangki.
"Di luar itu, ICW sampai saat ini masih konsisten untuk mendorong agar KPK berani mengambil alih penanganan perkara yang ada di Kejaksaan Agung dan kepolisian," katanya.
Kejagung sebelumnya menyampaikan perkara Pinangki ini sudah dilimpahkan berkas dan barang buktinya ke Kejari Jakpus. Di sisi lain, Kejagung masih memproses dua tersangka lainnya, yaitu Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.
"Ya betul, tahap II di Kejari Jakarta Pusat sore tadi sampai sekarang proses," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono saat dihubungi pada Selasa (15/9). (fas/ibh)