Operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan terus dilakukan jajaran kepolisian. Di Cilegon, Banten, warga yang kedapatan tak memakai masker dihukum berdoa dan membersihkan makam.
Kapolsek Cilegon Kompol Jajang Mulyaman mengatakan pemberian hukuman bertujuan agar pelanggar dapat mengingat kematian akibat terpapar virus Corona. Dengan berdoa di kuburan, masyarakat diharapkan mampu menyadari ancaman tersebut.
"Operasi yustisi kali ini dengan tindakan bagi yang tidak pakai masker disuruh bersihkan makam dan dilanjutkan berdoa semoga almarhum diterima oleh Allah SWT dan juga untuk mengingatkan kita bahwa COVID-19 ini mengancam keselamatan dan kesehatan kita semua, mari bersama cegah COVID-19 di tanah air kita," kata Jajang, Jumat (18/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya itu, polisi juga menyuruh warga yang tak pakai masker memanjat pohon. Dan berjanji tak akan mengulangi kesalahan yang sama.
"Semua pelanggar disuruh bersihkan makam dan mendoakan yang sudah meninggal, naik pohon, dan berdoa," ujarnya.
Polisi saat ini sudah menemukan 182 warga yang kedapatan tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah. Jajang mengingatkan kepada warga agar mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Dan mengingatkan kepada masyarakat agar sadar bahwa virus Corona ini berbahaya dan bisa mengancam keselamatan kita semua," kata dia.
Tonton video 'CDC Sebut Masker Lebih Efektif daripada Vaksin Corona':