Aparat gabungan melakukan operasi yustisi. Puluhan masyarakat ditegur lantaran melanggar protokol kesehatan tak memakai masker.
Operasi yustisi dilakukan aparat gabungan Polrestabes Bandung, TNI dan Satpol PP Kota Bandung di Pasar Kosambi, Kota Bandung, Jumat (18/9/2020). Aparat menyisir para pengendara yang kedapatan tak memakai masker.
Petugas lantas membawa warga tak bermasker ke meja depan Pasar Kosambi. Polisi mendata dan memberikan masker kepada warga yang tak memakai masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlahnya banyak. Tapi kita tidak memberikan sanksi yang keras. Kita tetap beri sosialisasi. Artinya masker kita kasih bagi yang belum pakai, kita suruh pakai," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya.
Ulung mengatakan ada beberapa langkah dalam melakukan penindakan kepada masyarakat yang tak bermasker. Pelanggar yang tak bermasker, akan didata dan diberi imbauan terlebih dahulu. Nantinya apabila kedapatan melanggar lagi, langsung kena sanksi.
"Nanti setelah tiga hari, kita akan beri sanksi yang tegas. Sanksinya bisa denda, sanksi fisik atau sanksi sosial," katanya.
Ulung turut mengingatkan masyarakat terkait pandemi COVID-19 yang masih menghantui warga. Protokol kesehatan, kata dia, perlu dilakukan warga secara disiplin.
"Makanya kita harus berhati-hati dan menjaga 3 M 1 T dan masyarakat harus mengerti, kita tadi juga masyarakat silakan saja berbelanja, asalkan menjaga jarak," ujar Ulung.