Syekh Ali Jaber Ingin Hadiahkan Bendera Merah Putih ke Penusuknya

Syekh Ali Jaber Ingin Hadiahkan Bendera Merah Putih ke Penusuknya

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 18 Sep 2020 16:36 WIB
Syekh Ali Jaber memberikan bendera merah putih ke penusuknya
Syekh Ali Jaber memberikan bendera Merah Putih ke penusuknya (Foto: Tangkapan layar)
Jakarta -

Pendakwah Syekh Ali Jaber menghadiahkan bendera Merah Putih kepada orang yang menusuknya di Lampung. Dia berharap bendera itu memberikan semangat agar pelaku semangat menjadi orang Indonesia.

"Saya ingin hadiahkan sesuatu untuk AA. Mudah-mudahan ini bisa mendorong dia semangat menjadi orang Indonesia yang berguna bagi Indonesia, dan juga teguran bagi beliau," kata Ali Jaber dalam tayangan yang disiarkan langsung di akun YouTubenya, Jumat (18/9/2020).

Ali Jaber meminta penusuknya berdamai dengan kehidupan serta mencintai ulama. Dalam kesempatan kali ini, dia pun turut mendoakan pelaku agar diampuni dosanya oleh Allah SWT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdamailah AA, berdamailah Indonesia, cintailah ulama, karena mereka hanya menyampaikan yang terbaik. Anda bisa terima, Anda bisa tolak, tapi tidak ada niat buruk di balik perjuangan kami untuk Indonesia," ujarnya.

"Saya ikhlaskan dan saya hadiahkan, dan merah adalah saya membagikan rasa cinta kepadamu dan keluarga, dan juga yang putihnya saya bagikan kesucian dan rasa kedamaian. Mudah-mudahan AA diampuni oleh Allah SWT, dan kejadian ini membangkitkan imanmu untuk menjadi orang yang betul-betul saleh, bahagia dunia-akhirat," lanjut Ali Jaber.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, penusukan itu terjadi pada Minggu (13/9) setelah Syekh Ali Jaber berceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Pelaku penusukan berinisial AA (24) ditangkap di lokasi kejadian setelah menyerang Syekh Ali Jaber.

Saat ini tersangka AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandar Lampung. Polisi mengenakan pasal pembunuhan sehingga tersangka AA tersangka terancam hukuman mati.

"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

"Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup, paling 20 tahun," sambung Argo.

(eva/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads