Pendakwah Syekh Ali Jaber mengaku memimpikan pelaku yang menusuknya di Lampung. Dalam mimpi itu, dia menanyakan apa motif pelaku melakukan perbuatan tersebut.
Cerita itu disampaikan Syekh Ali Jaber dalam akun YouTubenya, Jumat (18/9/2020). Dalam kesempatan ini, dia memberikan keterangan pasca-insiden penusukan yang dialaminya.
"Di malam itu, ketika saya pulang, saya sempat mimpi bertemu pelaku penusukan itu, Alfian atau singkatnya AA. Sempat saya mimpi dan bertemu langsung, kemudian saya sempat ucapkan apa yang dikatakan Rasulullah: apa yang mendorongmu melakukan hal ini," ungkap Ali Jaber.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti tak ada dendam terhadap pelaku, Ali Jaber bercerita dia malah mempertanyakan bagaimana kondisi pelaku. Dia merasa khawatir karena saat itu pelaku sempat dikeroyok oleh jemaah.
"Kemudian langsung tanya saya gimana kabarmu, kamu nggak apa-apa, kan. Saya melihat lukanya cukup serius, wajarlah emosi jemaah. Ketika saya ditusuk, justru yang saya sadari saat itu ingin saya selamatkan beliau (pelaku), karena lagi diserangi jemaah. Jangan sampai dia matilah," ujarnya.
Ali Jaber seakan sudah memaafkan perbuatan pelaku. Dalam mimpi itu, dia berkata ikhlas terhadap apa yang dialaminya.
"Makanya saya terpikir, ketika saya mimpi, saya justru menyampaikan, 'Ananda AA, kamu nggak apa-apa, kamu baik baik saja, kan? Mana lukamu?' Saya sampaikan, mudah-mudahan kamu baik, sehat, dan saya menyampaikan apa adanya, apa yang terjadi kepada saya, saya merasa ini qodarullah dan saya tidak keberatan, ini saya ikhlas, karena ini takdir," ungkapnya.
Sebelumnya, peristiwa penusukan itu terjadi pada Minggu (13/9) setelah Syekh Ali Jaber berceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Pelaku penusukan berinisial AA (24) ditangkap di lokasi kejadian setelah menyerang Syekh Ali Jaber.
Saat ini tersangka AA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Bandar Lampung. Polisi mengenakan pasal pembunuhan sehingga tersangka AA tersangka terancam hukuman mati.
"Pasal yang disangkakan pada tersangka AA ini adalah pasal percobaan pembunuhan. Kemudian kita juga kenakan pasal pembunuhan dan kita kenakan pasal penganiayaan menyebabkan luka," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
"Jadi ancaman hukumannya hukuman mati atau seumur hidup, paling 20 tahun," sambung Argo.
(eva/fjp)