Polisi Evaluasi Penindakan Pemobil Sendiri Tak Pakai Masker

ADVERTISEMENT

Polisi Evaluasi Penindakan Pemobil Sendiri Tak Pakai Masker

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 18 Sep 2020 09:33 WIB
Sejumlah warga terjaring razia dalam operasi yustisi pencegahan COVID-19 di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Mereka yang terjaring langsung disidang di tempat.
Operasi yustisi. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah warga mengeluhkan penindakan penggunaan masker saat berkendara di operasi yustisi. Warga memprotes lantaran ditindak petugas karena tidak memakai masker atau menurunkan masker ke dagu saat berada di dalam mobil pribadi dan sendirian.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hal itu menjadi masukan aparat di lapangan dan anak mengevaluasinya.

"Ke depan ini menjadi bahan evaluasi bagi kami," kata Sambodo ketika dihubungi wartawan, Jumat (18/9/2020).

Sambodo menjelaskan petugas berpedoman pada Peraturan Gubernur 79 tahun 2020 Pasal 4 ayat 1 huruf a soal kewajiban penggunaan masker saat berkendara. Dalam aturan itu, sebut Sambodo, seluruh warga diwajibkan menggunakan masker yang menutupi mulut, hidung, hingga dagu saat pergi ke luar rumah.

Aturan tersebut juga mengatur penggunaan masker saat berkendara. Dia menyebutkan, dalam Pergub tersebut, tidak ada pengecualian penggunaan masker bagi pengendara meski sendirian di dalam kendaraannya.

"Di dalam Pergub tersebut tidak disebutkan ada pengecualian apabila menggunakan kendaraan sendirian," imbuhnya.

Seperti diketahui, beberapa warga mengeluhkan aturan penindakan penggunaan masker di operasi yustisi. Pada posting-an viral di media sosial, seorang perempuan mengeluhkan dirinya kena denda saat menurunkan masker ke dagu ketika sedang mengendarai mobil dan sendirian.

Kejadian serupa sempat terjadi di kawasan Danau Sunter, Jakarta Utara. Seorang pria tidak terima didenda aparat saat ketahuan tidak memakai masker di mobil seorang diri. Di hadapan hakim, pria berkemeja itu merasa tidak merugikan orang.

Setelah selesai disidang, pria yang enggan disebutkan namanya itu meluapkan protesnya kepada wartawan.

"Saya kan jalan sendiri naik mobil nggak pakai masker tapi sendirian lho, tapi saya nyetok masker di mobil karena ke kantor, kan di kantor harus pakai masker kan karena tetap masuk walau 25 persen," jelas pria itu, Rabu (16/9).

"Nah saya ditilang disuruh berhenti suruh sidang, salahnya di mana? Kan nggak ngerugiin siapa-siapa, kecuali nongkrong ini keramaian nongkrong lho. Itu sih saya nggak terimalah, peraturan apa, lu sendiri di mobil kok, yang benar saja," lanjutnya.

Simak video 'Penjelasan soal Viral Wajib Bermasker Meski Nyetir Mobil Sendiri':

[Gambas:Video 20detik]



(mei/fjp)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT