Kontroversi Pam Swakarsa yang Seret Cikal Bakal FPI

Round-Up

Kontroversi Pam Swakarsa yang Seret Cikal Bakal FPI

Hestiana Dharmastuti - detikNews
Jumat, 18 Sep 2020 06:03 WIB
Ilustrasi PAM Swakarsa tahun 1998. (Associated Press)
Foto: Ilustrasi PAM Swakarsa tahun 1998. (Associated Press)
Jakarta -

Bangkitnya Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang telah lama mati suri menuai kontroversi sejumlah kalangan. Munculnya Pam Swakarsa disebut Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) sebagai cikal bakal Front Pembela Islam (FPI).

Awalnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.

Sebagaimana diketahui, istilah 'swakarsa' berarti 'keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain'. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 1

Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri.

ADVERTISEMENT

1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut

Pasal 2

Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatkan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri.

Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.

Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut bunyi pasalnya.

Pasal 3
1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban

Pasal 3

Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearifan lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.

(4)Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.

Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.

Peraturan Kapolri tentang Pam Swakarsa mendapat penolakan dari KontraS.

KontraS menyebut Pam Swakarsa telah terbukti memunculkan organisasi intoleran, FPI disebutnya.
"Pam Swakarsa akan memunculkan kelompok yang bergerak secara semena-mena, mengingat Pam Swakarsa '98 adalah cikal bakal FPI yang dalam tindakannya tidak sedikit menunjukkan perilaku intoleran," kata Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (17/9/2020).

Hadirnya Pam Swakarsa dinilai KontraS sebagai niat aparat mengembalikan situasi masa lalu, yakni situasi sarat kekerasan massa saat merekahnya fajar reformasi. Seharusnya situasi demokrasi Indonesia bisa menjadi lebih baik dan demokratis untuk saat ini. Sekarang, Pam Swakarsa sudah tidak diperlukan lagi.

"Keberadaan Pam Swakarsa hari ini tidaklah relevan di tengah situasi pandemi, juga kegagalan polisi dalam mengevaluasi anggotanya sendiri. Di sisi lain, kehadiran Pam Swakarsa hari ini bukan untuk menjaga ketertiban, melainkan untuk memelihara ketakutan atas peristiwa yang pernah terjadi di masa silam," sorot Fatia.

Menurut Fatia, bunyi Pasal 2 dan 3 mengarah ke pemeliharaan rasa takut masyarakat.

"Fungsi menjaga keamanan dan ketertiban dapat dilakukan dengan memaksimalkan peran pranata sosial yang ada di wilayah masing-masing, bukan dengan memberikan mereka (kelompok tertentu) legitimasi untuk bertindak. Dampaknya, mereka tunduk pada arahan polisi yang memiliki problem dalam pengawasan terhadap anggotanya," kritik Fatia.

Pada situasi November 1998, Pam Swakarsa menjadi kelompok pro-pemerintahan Presiden BJ Habibie. Pam Swakarsa menghalau massa mahasiswa dan kelompok pro-reformasi yang berdemo menolak Sidang Istimewa MPR. Pada situasi itu, masyarakat sipil dikerahkan untuk melawan masyarakat sipil.

"Ini hanya budaya kekerasan yang dapat menimbulkan konflik horizontal saja," kata Fatia.

Sejak saat itulah kelompok intoleran mulai lahir. Fatia menilai FPI merupakan salah satu komponen dari Pam Swakarsa era itu.

Eksistensi FPI itu terlegitimasi sama keberadaan Pam Swakarsa. Ada banyak kelompok di sana. Awalnya FPI bentuknya komunitas biasa, kemudian menjadi ormas pasca-Pam Swakarsa.

Simak video 'Polri Tepis Isu Pam Swakarsa Dikaitkan dengan Era 98':

[Gambas:Video 20detik]



Sebenarnya sebelum Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa ini, sudah ada aturan lain yang memuat soal Pam Swakarsa. Yang paling baru sebelum Perkap itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Koordinasi Pengawasan dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk Pengamanan Swakarsa.

Menurut Fatia, aturan itu tidak berada pada level yang spesifik seperti Perkap terbaru itu. Eksistensi Pam Swakarsa yang sudah mati suri kini mendapatkan energinya kembali lewat Perkap Nomor 4 Tahun 2020.

Kebijakan Pam Swakarsa ini juga menuai kontroversi di kalangan anggota dewan.

Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menilai kekhawatiran terkait Pam Swakarsa bisa jadi pengingat untuk Kapolri Jenderal Idham Azis.
"Soal kekhawatiran terulangnya kembali Pam Swakarsa seperti awal masa reformasi dengan terbitnya Perkap 4/2020 itu menurut saya kita jadikan bahan catatan untuk mengingatkan Pak Kapolri," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Menurut Arsul, pengalaman buruk masa lalu tak serta-merta membatalkan Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 itu. Bila ada pelanggaran pidana oleh Pam Swakarsa, Arsul menilai Polri harus tanggap merespons.
Arsul mengatakan Komisi III terbuka menerima aduan masyarakat terkait Pam Swakarsa. Aduan tersebut menjadi bahan agar Polri dapat mengambil tindakan.

Sementara itu anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta kebijakan Pam Swakarsa tak dilihat secara sempit.

"Paradigma memahami sebuah kebijakan dan political will yang utuh dan tidak boleh sempit karena nama wadahnya. Harus utuh melihat political will-nya melalui basis aturan yang menaunginya," kata Didik kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Didik menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tak perlu dikhawatirkan secara berlebihan.

Menurut Didik, masyarakat tak perlu mengkhawatirkan hal yang belum terjadi, apalagi di tengah era keterbukaan publik.

Menanggapi polemik tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan Pam Swakarsa yang dibentuk saat ini berbeda dengan 1998 lalu.

"Ingat, itu kasus (1998) ormas (organisasi masyarakat), bukan Pam Swakarsa. Pam Swarkarsa beda, bukan ormas. PAM Swarkarsa itu satpam-satpam yang melakukan pengamanan-pengamanan di kantor-kantor dan pengamanan di rumah, termasuk tadi, kearifan lokal," kata Awi, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Awi menjelaskan Pam Swakarsa bukanlah hal yang baru. Pam Swarkarsa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020, lanjutnya, adalah satuan pengamanan yang membantu tugas kepolisian, yakni satpam dan satuan pengamanan lingkungan (satkamling).

Dia menerangkan jumlah personel Polri tak cukup bila dibandingkan total penduduk Indonesia. Awi menerangkan satpam diberi kewenangan dan fungsi terbatas untuk menciptakan suasana aman dan tertib.

Bantahan FPI

Dihubungi terpisah, FPI menepis KontraS yang menyebut Pam Swakarsa merupakan cikal bakal berdirinya FPI.

"Ngarang dia (KontraS)," kata Ketua Umum FPI Slamet Maarif kepada detikcom, Kamis (16/9/2020).

Slamet menjelaskan FPI bukanlah cikal bakal FPI. Dia menyebut tanggal berdirinya FPI, yakni 17 Agustus 1998.

"Tidak ada kaitan dan tidak ada hubungannya sama sekali (antara FPI dengan Pam Swakarsa). FPI didirikan oleh para ulama dan habaib untuk hisbah (amar ma'ruf nahi munkar) melawan kemaksiatan di Indonesia. Kalau Pam Swakarsa, ya tanya sama pendirinya lah," kata Slamet.

Slamet hanya paham bahwa Pam Swakarsa adalah kelompok pembela Presiden BJ Habibie saat pemerintahan transisi tahun 1998.

Apakah FPI adalah salah satu komponen Pam Swakarsa?

"Nggak lah," kata Slamet.

FPI menanggapi soal Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa. Menurutnya, Perkap tersebut harus disosialisasikan terlebih dahulu ke masyarakat.

"Agar tidak menimbulkan gesekan-gesekan baru. Kapolri harus menjamin (Perkap) tidak disalahgunakan untuk kepentingan politis. Pastikan hanya untuk menjaga keamanan," kata Slamet.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads