Soal Pencekalan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri, Ini Kata Imigrasi

Soal Pencekalan Bambang Trihatmodjo ke Luar Negeri, Ini Kata Imigrasi

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 18:23 WIB
Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Arvin Gumilang
Kasubag Humas Dirjen Imigrasi Arvin Gumilang (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menerbitkan surat pencekalan atas putra pertama mantan presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo. Pencekalan itu atas permintaan Menteri Keuangan terkait pengurusan piutang negara pada SEA Games 1997.

"Dalam hal pencegahan, Imigrasi hanya melaksanakan permintaan dan perintah pencegahan dari instansi yang diberi kewenangan untuk melakukan pencegahan," kata Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang saat dimintai keterangan detikcom, Kamis (17/9/2020).

Pencekalan itu diminta oleh Menteri Keuangan dalam surat No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020. Pencekalan yang diajukan oleh Menkeu berdasarkan Pasal 91 ayat (2) huruf b UU Keimigrasian, selain institusi penegak hukum, Menteri Keuangan memang berwenang mencegah orang ke luar negeri. Berikut bunyi Pasal 91 ayat 2 huruf b:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(2) Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas pencekalan itu, Bambang Trihatmodjo tidak terima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Perkara itu mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu. Berikut petitum Bambang Trihatmodjo:

ADVERTISEMENT

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"
4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;

(asp/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads