Kasatpol PP DKI Arifin mengaku sulit mencari orang yang tidak memakai masker di ruang publik, kini dia meminta perusahaan memiliki Satgas COVID-19 sendiri di internalnya. Hal itu untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan di lingkungannya secara ketat.
"Di ketentuan Pergub mengatur bahwa perkantoran, tempat-tempat usaha dll diwajibkan membentuk tim Gugus Tugas internal yang tugasnya memastikan seluruh protokol kesehatan COVID-19 benar-benar terselenggara di tempat kerja maupun di tempat usaha," kata Arifin, di YouTube BNPB, Kamis (17/9/2020).
Ia mengaku mencari orang yang tidak memakai masker di ruang publik lebih sulit dibandingkan orang yang tidak patuh. Menurutnya banyak orang telah disiplin memakai masker daripada yang tak memakai masker, misalnya di transportasi umum seperti Transjakarta, KRL, dan MRT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi di ruang-ruang publik kita bisa lihat mereka menggunakan masker. Namun yang kita tingkatkan pengawasnnya adalah mnggunakan masker dengan baik, masker dengan benar," katanya.
Namun ia mempertanyakan penerapan disiplin protokol kesehatan di tempat kerja, apakah warga masih menggunakan masker atau tidak. Oleh karena itu dia meminta supaya perusahaan membentuk Satgas atau Gugus Tugas untuk mengawasi protokol kesehatan pegawainya secara ketat.
"Hanya saja pertanyaannya apakah ketika dari ruang publik masuk ke ruang privat maskernya itu tetap digunakan. Apakah di tempat kerja, di kantor, tempat usaha maskernya itu apakah terus menerus digunakan atau tidak," katanya.
"Nah pengawasan terhadap ruang privat ini tentunya kami tidak bisa menjangkau, tidak bisa masuk ke kantor-kantor yang ada," ujarnya.
Sementara itu Ketua Bidang Perubahan Perilaku STPC19, Sonny Harry B Harmadi mengaku setuju akan diaktifkan kembali Satgas di perusahaan untuk mengawasi protokol kesehatan pegawainya. Ia menyebut hal itu untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat.
"Tentu ada batasnya kan sehingga kita harus melibatkan lebih banyak komponen masyarakat lagi. Saya setuju Satgas atau Gugus Tugas yang telah dibentuk di setiap gedung perkantoran itu diaktifkan kembali lalu kemudian berkoordinasi dengan petugas-petugas yang ada, manakala ditemukan adanya ketidakpatuhan langsung kemudian dilakukan penertiban," kata Sony.
Ia mengaku setuju agar petugas tidak mengawasi masyarakat di ruangan privat. Ia berharap akan ada panduan yang jelas bagi petugas agar tidak terjadi salah persepsi dalam menegakan aturan.
"Karena ini misalkan kita melakukan operasi di jalan, kita juga perlu melakukan operasi di tempat-tempat publik. Nah memang kita jangan sampai juga kemudian kita masuk ke ranah privat sehingga orang merasa bahwa privasinya terganggu," ujarnya.
Tonton video 'Terus Melejit! Update Corona RI Per 17 September: Tambah 3.635 Kasus':