Pemerintah soal Konser di Pilkada: Semua yang Timbulkan Kerumunan Dilarang

Pemerintah soal Konser di Pilkada: Semua yang Timbulkan Kerumunan Dilarang

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 17:40 WIB
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Wiku Adisasmito (Foto: dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
Jakarta -

Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 mengizinkan gelaran konser musik dalam rangka kampanye Pilkada 2020. Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan kampanye yang menimbulkan kerumunan dilarang.

"Sekali lagi kami ulangi, jangan menciptakan kerumunan, karena kerumunan tersebut memiliki risiko meningkatkan penularan (Corona), dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan itu dilarang," kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Setpres, Kamis (17/9/2020).

Wiku meminta para pasangan calon kepala daerah menggunakan cara-cara kampanye yang melindungi masyarakat. Dia menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Silakan berkampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindung keselamatan masyarakat," ucap Wiku.

"Kami perlu sampaikan prinsip salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Wiku menyebut semua pihak justru harus mengantisipasi agar konser dalam rangka kampanye tidak digelar. Satgas COVID-19, sebut dia, meminta agar kampanye dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kerumunan, seperti lewat digital.

"Kita harus mengantisipasi kemungkinan adanya konser atau acara yang digelar yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dan penularan. Mohon agar menyesuaikan supaya kegiatan-kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan dengan cara dilakukan dengan cara digital, tanpa mengumpulkan massa secara fisik, sehingga menimbulkan kerumunan," papar Wiku.

Simak video 'KPU Izinkan Konser Musik di Pilkada, Komisi IX: Massa Harus Dikontrol':

[Gambas:Video 20detik]



Wiku juga meminta agar kewaspadaan di daerah pilkada yang masuk kategori risiko tinggi ditingkatkan. Menurutnya, penerapan protokol di daerah tersebut harus diperketat.

"Kewaspadaan perlu ditingkatkan, terutama di daerah peserta pilkada yang masuk di zonasi berisiko tinggi. Jawa Timur dan Jawa Tengah menjadi wilayah yang berisiko tinggi untuk peserta pilkada karena memiliki jumlah persentase kematian terbanyak. Artinya, pengetatan protokol kesehatan wajib dilakukan di semua rangkaian pilkada," tutur Wiku.

Sebelumnya diberitakan, Kemendagri juga keberatan atas peraturan yang membolehkan menggelar konser musik dalam rangka kampanye. Kemendagri meminta supaya ketentuan tersebut diubah.

"Kemendagri sudah menyampaikan keberatan atas dibukanya ruang untuk konser dan bentuk-bentuk kerumunan massa lainnya," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan saat dihubungi detikcom, Kamis (17/9).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads