Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 mengizinkan gelaran konser musik dalam rangka kampanye Pilkada 2020. Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan kampanye yang menimbulkan kerumunan dilarang.
"Sekali lagi kami ulangi, jangan menciptakan kerumunan, karena kerumunan tersebut memiliki risiko meningkatkan penularan (Corona), dan semua kegiatan kampanye yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi penularan itu dilarang," kata juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Setpres, Kamis (17/9/2020).
Wiku meminta para pasangan calon kepala daerah menggunakan cara-cara kampanye yang melindungi masyarakat. Dia menekankan keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan berkampanye dengan cara lain supaya betul-betul bisa melindung keselamatan masyarakat," ucap Wiku.
"Kami perlu sampaikan prinsip salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi. Itu yang harus kita jaga betul," imbuhnya.
Wiku menyebut semua pihak justru harus mengantisipasi agar konser dalam rangka kampanye tidak digelar. Satgas COVID-19, sebut dia, meminta agar kampanye dilakukan dengan cara yang tidak menimbulkan kerumunan, seperti lewat digital.
"Kita harus mengantisipasi kemungkinan adanya konser atau acara yang digelar yang berpotensi menimbulkan kerumunan, dan penularan. Mohon agar menyesuaikan supaya kegiatan-kegiatan tersebut tidak menimbulkan kerumunan dan penularan dengan cara dilakukan dengan cara digital, tanpa mengumpulkan massa secara fisik, sehingga menimbulkan kerumunan," papar Wiku.
Simak video 'KPU Izinkan Konser Musik di Pilkada, Komisi IX: Massa Harus Dikontrol':