Gubsu Harap Tak Ada Konser Saat Pilkada: Pakai Doa, Minta Tuhan Biar Menang

Gubsu Harap Tak Ada Konser Saat Pilkada: Pakai Doa, Minta Tuhan Biar Menang

Ahmad Arfah - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 12:28 WIB
Gubsu Edy Rahmayadi usai membuka Festival Museum (Ahmad Arfah-detikcom)
Foto: Gubsu Edy Rahmayadi usai membuka Festival Museum (Ahmad Arfah-detikcom)
Medan -

Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi berharap tak ada pelaksanaan konser musik saat kampanye Pilkada 2020 di Sumut. Dia mengatakan hal tersebut rawan karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19.

"Saya pastikan dan saya dukung KPU dan tidak boleh ada konser," kata Edy di Medan, Kamis (17/9/2020).

Edy meminta para calon di 23 Pilkada se-Sumut untuk menggunakan cara lain saat berkampanye. Salah satunya kampanye secara daring atau online.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kondisi COVID-19 ini tolong pakai Zoom saja kampanye-nya," ujarnya.

Selain itu, Edy juga menyarankan para pasangan calon untuk mengganti konser saat kampanye dengan berdoa. Dia mengatakan berdoa ini dilakukan untuk meraih kemenangan saat Pilkada.

ADVERTISEMENT

"Atau pakai doa saja, minta sama Tuhan biar dia menang," jelasnya.

Sebelumnya, Satgas COVID-19 menyoroti aturan KPU terkait metode kampanye dalam Pilkada 2020. Salah satu yang disorot yaitu terkait diperbolehkannya konser musik dalam kegiatan kampanye.

"Beberapa hal yang perlu kita cermati, terutama masalah protokol kesehatan. Soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan di pasal 63," ujar Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja, pada acara 'Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Pemilihan Serentak 2020', Selasa (15/9/).

Aturan soal metode kampanye ini dirinci dalam PKPU 10 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU 6 tahun 2020 terkait pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam. Pada PKPU ini, di pasal 63 ayat 1 disebutkan beberapa kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang.

Berikut isi pasal 63 PKPU 10 tahun 2020,:

Pasal 63

(1) Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundangundangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah;
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik; dan/atau
g. melalui Media Sosial.

(2) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a sampai dengan huruf f dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 (seratus) orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dan berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan dan/atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) setempat.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads