Didenda Rp 250 Ribu karena Tak Pakai Masker, Pria di Jaksel Minta Keringanan

Didenda Rp 250 Ribu karena Tak Pakai Masker, Pria di Jaksel Minta Keringanan

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 17 Sep 2020 13:36 WIB
Sidang di tempat operasi yustisi di Pasar Minggu, Jaksel.
Sidang di tempat operasi yustisi di Pasar Minggu, Jaksel. (Tiara Aliya/detikcom)
Jakarta -

Seorang warga bernama Ramlan didenda Rp 250 ribu karena kedapatan tidak memakai masker. Ramlan merasa keberatan dengan denda sebesar Rp 250 ribu dan meminta keringanan kepada petugas.

Hal itu terungkap pada sidang di tempat operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Jalan Warung Jati, Pasar Minggu, Jaksel. Ramlan meminta petugas agar meringankan denda lantaran dia tidak membawa uang lebih.

"Di sini mas tanda tangan ini pengurangan beliau minta keringanan jadi Rp 100 ribu, tapi bikin surat permohonan keringanan," kata petugas Satpol PP Sri Rahayu Ningsih dalam persidangan di lokasi, Kamis (17/9/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat permohonan itu pun ditandatangani Ramlan di atas materai 6.000. Setelah mengisi surat permohonan, petugas pun membantu Ramlan menunjukkan proses pembayaran denda. Uang denda pun segera ditransfer ke rekening kas daerah DKI Jakarta.

"Boleh disaksikan ya, ini kita membantu membayarkan dendanya via Jakmobile Bank DKI," ujar Sri.

ADVERTISEMENT

Selain Ramlan, 3 orang lainnya yang menjalani persidangan karena melanggar aturan PSBB berkerumun. Atas hal ini, mereka pun diharuskan menjalani sanksi sosial.

Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyebut sejak pagi tadi pihaknya berhasil menindak 13 orang pelanggar PSBB. Kemudian, lanjut Ujang, ditambah yang baru menjalani sidang 4 orang. Total ada 17 orang yang disanksi pada pagi tadi.

Ujang merinci penindakan yang dilakukan aparat gabungan berupa teguran, sanksi sosial dan denda administratif.

"Sampai saat ini masih berlangsung ada 13 pelanggaran ada rata rata teguran tertulis dan sanksi sosial. (Kemudian) Tadi (pagi) 13 sekarang nambah 4 lagi jadi 17. Ada sanksi sosial dan bayar denda," jelas Ujang kepada wartawan.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads