Seorang perempuan penumpang mobil protes ketika ditegur petugas karena menurunkan masker ke dagunya ketika sedang di dalam mobil, di Jl Warung Jati, Pasar Minggu, Jaksel. Petugas tidak memberikan sanksi denda kepada perempuan itu dan hanya menegurnya setelah membuat pernyataan.
"Dia cuma mengisi surat pernyataan saja," kata Wakapolres Jaksel AKBP Choirun El Atiq kepada wartawan di pos pemantauan PSBB di Jl Warung Jati, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020).
Choirun menjelaskan pihaknya memberikan pemahaman kepada perempuan bernama Dwi tersebut bahwa cara memakai maskernya salah. Menurut Choirun, polisi tetap mengedepankan sikap humanis dalam melakukan penindakan kepada pelanggar PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diberikan pemahaman berkaitan dengan karena maskernya kan tidak maksimal ditutup. Kita juga nggak saklek banget Bu, kita masih berikan imbauan humanis bener-bener nggak sama sekali (pakai masker), ya kita tindak," jelas Choirun.
Choirun menambahkan, dalam penindakan, ada beberapa sanksi yang diberikan kepada pelanggar. Mulai dari teguran hingga sanksi denda atau sanksi sosial.
"Kan kalau pertama masih teguran, kalau kedua ketiga baru dikasih sanksi sosial. Itu ada tahapannya di situ jadi kalau sudah melanggar kedua ketiga dia ada teguran-tegurannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Choirun menjelaskan bahwa operasi yustisi ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan terkait COVID-19.
"Ya kita sampaikan bahwasanya kita sampaikan ada kegiatan ini operasi yustisi untuk kepentingan bersama. Jadi kalau memang ibu tadi memang dia bilang tidak memakai maskernya sebatas (dagu) karena dia menerima telepon. Tapi dia bawa masker," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang penumpang mobil protes karena ditegur lantaran menurunkan masker ke dagunya. Perempuan tersebut beralasan sedang menelepon ketika di dalam mobil pribadi.
Sempat terjadi perdebatan antara penumpang mobil tersebut dengan petugas. Dwi akhirnya pergi setelah mengisi blangko pernyataan.